Peranan Badan Kehormatan Dalam menegakkan Kode Etik Anggota Dewan Dalam Kasus Korupsi Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pati Periode 2014-2019 Selaku Bendahara Persipa Pati
Abstract
Penelitan ini bertujuan untuk mengkaji mengenai peranan Badan Kehormatan
dalam menegakkan kode etik anggota dewan dalam kasus korupsi oleh oknum
anggota DPRD Kabupaten Pati periode 2014-2019 dan faktor yang mendukung
dan menghambat peranan badan kehormatan dalam kasus tersebut. Kasus
korupsi dana hibah Koni untuk Persipa Pati dilakukan oleh Mudasir oknum
anggota DPRD Kabupaten Pati 2 periode (2009-2014 & 2014-2019) pada tahun
2012 ketika ia menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati periode 2009-
2014 dan merangkap jabatan sebagai bendahara Persipa Pati, korupsi dan
rangkap jabatan merupakan salah satu bentuk pelanggaran kode etik yang
penegakannya dilakukan oleh Badan Kehormatan demi menjaga kehormatan,
citra, kredibilitas dan martabat DPRD. Penelitian ini dilakukan dengan metode
empiris-normatif yakni dengan mencari data-data berdasarkan fakta yang terjadi
dilapangan dengan cara melakukan wawancara dengan 2 (dua) Subyek penelitian
yakni Aris Sukrisno sebagai ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pati dan
Erwan Wahyu Wibowo sebagai perwakilan dari Sekretaris DPRD Kabupaten Pati
dan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan sebagainya yang
berkaitan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitan ini adalah Badan
Kehormatan tidak dapat melakukan penegakan terhadap pelanggaran kode etik
karena tidak ada pengaduan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Badan Kehormatan menjadi terhambat dalam menjaga marwah kehormatan
DPRD karena Badan Kehormatan dapat melakukan tugasnya setelah adanya
laporan baik dari masyarakat, anggota DPRD dan/atau pimpinan DPRD, namun
setelah vonis hakim terhadap Mudasir dijatuhkan dan tidak ada usul
pemberhentian masuk dari partai politik kepada pimpinan DPRD, Badan
Kehormatan mengambil langkah dengan cara melakukan konsultasi ke Biro Otda
Set Prov Jateng dan Ditjen Otda Kemendagri dan melakukan Study Banding ke
DPRD Kota Bekasi. Dari penelitan tersebut peneliti berharap kedepannya badan
kehormatan lebih aktif dalam melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode
etik anggota dewan sehingga peranan badan kehormatan menjadi lebih maksimal
dan ketentuan perundang-undangan yang menysaratkan adanya pengaduan
sebelum Badan Kehormatan melakukan tugasnya seharusnya ditinjau kembali.
Collections
- Law [2309]