Show simple item record

dc.contributor.advisorAroma Elmina Martha
dc.contributor.authorKustiwa, Oki, 13410442
dc.date.accessioned2018-04-25T10:57:43Z
dc.date.available2018-04-25T10:57:43Z
dc.date.issued2017-05-29
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/7048
dc.description.abstractPenelitian ini dilakukan atas dasar kasus yang terjadi di lingkungan masyarakat mengenai kejahatan dengan modus baru yaitu menipu dengan modus hipnotis, hipnotis sendiri belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap kasus tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis dapat diterapkan dan dibenarkan dalam prinsip-prinsip hukum pidana serta mengetahui bagaimana upaya dan kendala pihak kepolisian dalam menangani kasus dengan modus baru tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis normatif dan didukung data empiris karena dalam penelitian ini mengeidentifikasi atau mengkaji peraturan perundang-undangan dan mencari tahu upaya serta kendala pihak kepolisian dalam menangani kasus yang terjadi. Data primer diperoleh dari wawancara langsung dengan pihak kepolisian dan data sekunder diperoleh dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta studi pustaka berupa literature atau buku-buku ahli hukum pidana. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ada 2 pendapat mengenai penggunaan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut dapat dibenarkan atau diterapkan dalam prinsip-prinsip hukum pidana. Pendapat pertama mengatakan bahwa Pasal 378 dapat diterapkan terhadap kasus tersebut karena telah memenuhi unsur dalam pasal 378 tersebut disebabkkan telah ada pertemuan terlebih dahulu dan hipnotis hanya media saja tetapi unsurnya tetap terpenuhi. Pendapat kedua mengatakan bahwa Pasal 378 tidak dapat diterapkan terhadap kasus tersebut karena tidak terpenuhi unsur dalam pasal tersebut, kasus yang terjadi bukanlah penipuan karena korbannya menyerahkan barangnya bukan karena kesadaran dari dirinya sendiri sedangkan dalam pasal 378 korban menyerahkan barangnya dengan kesadaran atau kebodohan dari dirinya sendiri. serta upaya dan kendala dari pihak kepolisian yaitu pertama Polda Metro Jaya berupaya mencari alat bukti dalam hal ini keterangan saksi dan kendala yaitu dalam mencari keterangan saksi, kedua Polsek Kembangan, Jakarta Barat tidak melakukan upaya apapun dan kendala dalam mengkualifikasi perbuatan pelaku kedalam tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini merekomendasi perlu adanya kesepakatan yang menyepakati penggunaan pasal dapat diterapakan terhadap kasus tersebut atau tidak dan pihak kepolisian perlu melakukan upaya penyuluhan dan pencegahan di lingkungan masyarakat.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectTindak Pidana Penipuanid
dc.subjectPasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)id
dc.subjectModus Hipnotisid
dc.titleTinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan dengan Modus Hipnotisid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record