• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan dengan Modus Hipnotis

    Thumbnail
    View/Open
    01.0 cover.pdf (140.4Kb)
    02 preliminari.pdf (1.111Mb)
    03 daftar isi.pdf (137.2Kb)
    04 abstract.pdf (133.8Kb)
    05.1 bab 1.pdf (386.3Kb)
    05.2 bab 2.pdf (581.5Kb)
    05.3 bab 3.pdf (406.5Kb)
    05.4 bab 4.pdf (144.4Kb)
    06 daftar pustaka.pdf (330.8Kb)
    07.1 lampiran 1.pdf (653.1Kb)
    Date
    2017-05-29
    Author
    Kustiwa, Oki, 13410442
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini dilakukan atas dasar kasus yang terjadi di lingkungan masyarakat mengenai kejahatan dengan modus baru yaitu menipu dengan modus hipnotis, hipnotis sendiri belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap kasus tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis dapat diterapkan dan dibenarkan dalam prinsip-prinsip hukum pidana serta mengetahui bagaimana upaya dan kendala pihak kepolisian dalam menangani kasus dengan modus baru tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis normatif dan didukung data empiris karena dalam penelitian ini mengeidentifikasi atau mengkaji peraturan perundang-undangan dan mencari tahu upaya serta kendala pihak kepolisian dalam menangani kasus yang terjadi. Data primer diperoleh dari wawancara langsung dengan pihak kepolisian dan data sekunder diperoleh dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta studi pustaka berupa literature atau buku-buku ahli hukum pidana. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ada 2 pendapat mengenai penggunaan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut dapat dibenarkan atau diterapkan dalam prinsip-prinsip hukum pidana. Pendapat pertama mengatakan bahwa Pasal 378 dapat diterapkan terhadap kasus tersebut karena telah memenuhi unsur dalam pasal 378 tersebut disebabkkan telah ada pertemuan terlebih dahulu dan hipnotis hanya media saja tetapi unsurnya tetap terpenuhi. Pendapat kedua mengatakan bahwa Pasal 378 tidak dapat diterapkan terhadap kasus tersebut karena tidak terpenuhi unsur dalam pasal tersebut, kasus yang terjadi bukanlah penipuan karena korbannya menyerahkan barangnya bukan karena kesadaran dari dirinya sendiri sedangkan dalam pasal 378 korban menyerahkan barangnya dengan kesadaran atau kebodohan dari dirinya sendiri. serta upaya dan kendala dari pihak kepolisian yaitu pertama Polda Metro Jaya berupaya mencari alat bukti dalam hal ini keterangan saksi dan kendala yaitu dalam mencari keterangan saksi, kedua Polsek Kembangan, Jakarta Barat tidak melakukan upaya apapun dan kendala dalam mengkualifikasi perbuatan pelaku kedalam tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini merekomendasi perlu adanya kesepakatan yang menyepakati penggunaan pasal dapat diterapakan terhadap kasus tersebut atau tidak dan pihak kepolisian perlu melakukan upaya penyuluhan dan pencegahan di lingkungan masyarakat.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/7048
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV