Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. H. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.
dc.contributor.authorUlfah Rahmah Wati, 14410105
dc.date.accessioned2018-04-25T10:37:01Z
dc.date.available2018-04-25T10:37:01Z
dc.date.issued2018-04-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/7040
dc.description.abstractAnak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang diduga melakukan tindak pidana. Anak yang berkonflik dengan hukum selama proses pemeriksaan dititipkan pada Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja. Praktik penitipan anak yang berkonflik dengan hukum di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Remaja di Sleman tersebut masih belum maksimal dalam menangani kasus penitipan anak. Penitipan yang dilakukan oleh penegak hukum kepada Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Remaja merupakan penahanan karena penitipan tersebut hakikatnya adalah perampasan kemerdekaan seseorang. Akan tetapi penitipan tersebut tidak mengurangi sanksi pidana yang akan dijalani oleh anak. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui hasil wawancara pada Penyidik Anak dari Polres Sleman, Penuntut Umum Anak dari Kejaksaan Negeri Sleman, Hakim Anak dari Pengadilan Negeri Sleman, dan Pekerja Sosial dari Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Remaja serta didukung dengan studi kepustakaan. Analisis dilakukan dengan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-sosiologis, yaitu pendekatan dari sudut pandang hukum yang berlaku di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Remaja. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu Apa fungsi dari Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja, apakah penitipan yang dilakukan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja sama dengan penahanan dan apakah penitipan yang dilakukan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja tersebut dapat mengurangi sanksi pidana yang akan dijalani. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: pertama, fungsi dari BPRSR adalah untuk merehabilitasi dan juga sebagai tempat penahanan jika tidak terdapat LPAS karena BPRSR ditunjuk sebagai LPKS, kedua penitipan dan penahanan sama, karena pada praktiknya penitipan tersebut membatasi ruang gerak anak dan merampas kemerdekaan anak, ketiga status anak yang berkonflik dengan hukum sebagai titipan merupakan faktor tidak dikuranginya sanksi pidana yang akan diterima anak.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectanak yang berkonflik dengan hukumen_US
dc.subjectpenitipanen_US
dc.subjectpenahananen_US
dc.subjectsanksi pidanaen_US
dc.titlePRAKTIK PENITIPAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI BALAI PERLINDUNGAN DAN REHABILITASI REMAJA (STUDI KASUS DI DAERAH HUKUM PENGADILAN SLEMAN)en_US
dc.typeundergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record