Show simple item record

dc.contributor.advisorAunur Rahim Faqih, Dr. SH., M.Hum.
dc.contributor.advisorUmar Haris Sanjaya, SH.,MH.
dc.contributor.authorSuprapto, Muhamad Yusuf, 13410473
dc.date.accessioned2018-04-25T09:24:22Z
dc.date.available2018-04-25T09:24:22Z
dc.date.issued2017-05-30
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/7026
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk melihat konsistensi masyarakat di Kota Cilegon yang beragama Islam yang melaksanakan pewarisan menurut hukum islam. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Bagaimana kedudukan penerima hibah sebagai ahli waris dalam mendapatkan harta warisan menurut hukum islam? Dan apakah menurut hukum islam ahli waris yang mendapatkan harta hibah akan tetap mendapatkan harta warisan?. Penelitian ini merupakan jenis penilitian normatif yang seringkali disebut juga dengan penelitian hukum doktrinal. Peneltian ini biasanya hanya menggunakan atau bersaranakan pada sumber data sekunder saja yakni, peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan pengadilan, teoriteori maupun konsep hukum dan pandangan sarjana hukum terkemuka. Hasil penelitian pertama berdasarkan pasal 174 Kompilasi Hukum Islam yang dapat dikatakan sebagai ahli waris yaitu, ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek, ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. Oleh karena itu ahli waris yang menerima harta hibah kedudukannya tetap sebagai ahli waris, karena ahli waris yang menerima harta hibah tersebut merupakan anak kandung dari pewaris. Sehingga kedudukan ahli waris yang menerima harta hibah dari orang tuanya tetap sebagai ahli waris. Hasil penelitian kedua Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam dan surat An-Nisa ayat 11, penulis mempunyai pendapat bahwa ahli waris akan tetap mendapatkan harta warisan yang di tinggalkan oleh orang tuanya akan tetapi bagian yang diterima oleh ia dikurangi. Apabila ahli waris ingin tetap mendapatkan harta warisan maka harus di hitung terlebih dahulu harta hibah yang diterima oleh ahli waris dengan harta warisan yang di tinggalkan oleh pewaris, apabila harta hibah yang diterima oleh ahli waris nilainya lebih besar dari harta warisan maka ahli waris yang menerima harta hibah tersebut tidak mendapatkan harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectHibahid
dc.subjectKedudukan Penerima Hibahid
dc.titleKedudukan Penerima Hibah Sebagai Ahli Waris dalam Mendapatkan Harta Warisan Menurut Hukum Islamid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record