Kedudukan Penerima Hibah Sebagai Ahli Waris dalam Mendapatkan Harta Warisan Menurut Hukum Islam
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk melihat konsistensi masyarakat di Kota Cilegon
yang beragama Islam yang melaksanakan pewarisan menurut hukum islam.
Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Bagaimana kedudukan penerima hibah
sebagai ahli waris dalam mendapatkan harta warisan menurut hukum islam? Dan
apakah menurut hukum islam ahli waris yang mendapatkan harta hibah akan tetap
mendapatkan harta warisan?. Penelitian ini merupakan jenis penilitian normatif
yang seringkali disebut juga dengan penelitian hukum doktrinal. Peneltian ini
biasanya hanya menggunakan atau bersaranakan pada sumber data sekunder saja
yakni, peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan pengadilan, teoriteori
maupun konsep hukum dan pandangan sarjana hukum terkemuka. Hasil
penelitian pertama berdasarkan pasal 174 Kompilasi Hukum Islam yang dapat
dikatakan sebagai ahli waris yaitu, ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman
dan kakek, ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. Oleh karena itu
ahli waris yang menerima harta hibah kedudukannya tetap sebagai ahli waris,
karena ahli waris yang menerima harta hibah tersebut merupakan anak kandung
dari pewaris. Sehingga kedudukan ahli waris yang menerima harta hibah dari
orang tuanya tetap sebagai ahli waris. Hasil penelitian kedua Berdasarkan
ketentuan yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam dan surat An-Nisa ayat
11, penulis mempunyai pendapat bahwa ahli waris akan tetap mendapatkan harta
warisan yang di tinggalkan oleh orang tuanya akan tetapi bagian yang diterima
oleh ia dikurangi. Apabila ahli waris ingin tetap mendapatkan harta warisan maka
harus di hitung terlebih dahulu harta hibah yang diterima oleh ahli waris dengan
harta warisan yang di tinggalkan oleh pewaris, apabila harta hibah yang diterima
oleh ahli waris nilainya lebih besar dari harta warisan maka ahli waris yang
menerima harta hibah tersebut tidak mendapatkan harta warisan yang ditinggalkan
oleh pewaris.
Collections
- Law [2389]