Show simple item record

dc.contributor.advisorPROF.DR. RUSLI MUHAMMAD,S.H, M.H
dc.contributor.authorFERDIAN ADI NUGROHO, 11912760
dc.date.accessioned2018-04-24T16:23:56Z
dc.date.available2018-04-24T16:23:56Z
dc.date.issued2017-02-24
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/7019
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul Legalitas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Non Polri Dan Kejaksaan Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia sebenarnya bukan hanya menjadi domain atau kewenangan KPK saja, dua lembaga penegak hukum yang terlebih dahulu ada yaitu Kepolisian dan Kejaksaan juga memiliki kewenangan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas tindak pidana korupsi sedangkan Kejaksaan memiliki wewenang yang sama dengan KPK yaitu Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi, hal ini seharusnya merupakan hal yang positif apabila sinergitas antara ketiga institusi penegak hukum tadi berjalan dengan baik, akan tetapi dalam kenyataannya dalam beberapa kesempatan terdapat friksi atau gesekan antara lembaga penegakan hukum baik antara Kejaksaan dengan Kepolisian, Kejaksaan dengan KPK ataupun KPK dengan Kepolisian. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis legalitas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi non polri dan kejaksaan dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan untuk memperkuat kedudukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi non polri dan kejaksaan dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini mendasarkan pada jenis penelitian hukum doktrinal. Ditinjau dari sifat penelitian, maka penelitian ini tergolong dalam kategori penelitian yang bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Legalitas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi non polri dan kejaksaan dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi tidak bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, karena berlaku asas Lex Specialis Derogate Legi Generalis diantara kedua peraturan perundang-undangan tersebut yaitu KUHAP dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002. Upaya yang dilakukan untuk memperkuat kedudukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi non polri dan kejaksaan dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi antara lain: melakukan revisi terhadap undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk kebutuhan mendesak Presiden harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectLEGALITASen_US
dc.subjectPENYIDIKANen_US
dc.subjectKORUPSIen_US
dc.titleLEGALITAS PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NON POLRI DAN KEJAKSAAN DALAM PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.typeMASTER Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record