Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. M. Syamsudin, S.H., M.H.
dc.contributor.authorRainanda, Muhammad Tharfy, 13410479
dc.date.accessioned2018-04-24T14:50:48Z
dc.date.available2018-04-24T14:50:48Z
dc.date.issued2017-04-10
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/7012
dc.description.abstractPenelitian ini menjawab masalah terkait dengan bagaimana penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian baku antara PT.GO-JEK Indonesia dengan pengemudi GOJEK dengan keberadaan klausula eksonerasi. Sehingga Tujuannya untuk menganalisis penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian baku antara PT.GO-JEK Indonesia dengan pengemudi dengan keberadaan klausula eksonerasi serta akibat hukum dari perjanjian tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode normatif. Obyek penelitian adalah perjanjian baku antara PT. GO-JEK Indonesia dengan pengemudi GO-JEK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian antara PT. GO-JEK Indonesia dengan pengemudi GOJEK telah melanggar asas keseimbangan. Hal ini disebabkan pencantuman klasula eksonerasi dalam perjanjian tersebut telah menghapuskan tanggung jawab pihak pembuat perjanjian yakni PT.GO-JEK Indonesia atas bentuk-bentuk kerugian yang dialami pengemudi GO-JEK terkait penggunaan aplikasi GO-JEK oleh pengemudi, maupun kerugian yang dialami oleh konsumen kaitannya dengan layanan transportasi yang diberikan oleh pengemudi melalui aplikasi GO-JEK. Klausula tersebut jelas menempatkan pengemudi pada posisi yang lebih lemah dibandingkan dengan PT.GO-JEK Indonesia. Dengan demikian, perjanjian tersebut tidak memenuhi asas keseimbangan yang mana kedudukan para pihak semestinya setara dan memiliki posisi yang sama kuat. Akibat hukum dari pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian baku antara PT. GO-JEK Indonesia dengan pengemudi GO-JEK yaitu batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yakni Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang tidak memenuhi syarat objektif sahnya perjanjian yaitu kausa yang halal. Tidak terpenuhinya syarat objektif dalam perjanjian berakibat perjanjian batal demi hukum. Penelitian ini merekomendasikan perlunya suatu regulasi yang secara khusus mengatur pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian baku agar pelaku usaha pembuat perjanjian baku tetap memperhatikan asas keseimbangan, sehingga tidak melanggar kepentingan dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain dalam perjanjian baku tersebutid
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectAsas keseimbanganid
dc.subjectperjanjian bakuid
dc.subjectGOJEKid
dc.subjectakibat hukumid
dc.titlePenerapan Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Baku Antara PT. Go-jek Indonesia dengan Pengemudi Go-jek Sehubungan dengan Keberadaan Klausula Eksonerasiid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record