dc.contributor.advisor | Bambang Sutiyoso Dr, S.H.,M,Hum. | |
dc.contributor.author | Rahmah, Elsha Farikhah, 13410566 | |
dc.date.accessioned | 2018-04-24T13:52:46Z | |
dc.date.available | 2018-04-24T13:52:46Z | |
dc.date.issued | 2017-05-30 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/6991 | |
dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi perkembangan penyelesaian
perkara perdata melalui mediasi di Pengadilan Negri Yogyakarta sebelum dan
sesudah PERMA No. 1 Tahun 2016 dan untuk mengetahui hambatan- hambatan
mediasi baik hambatan yuridis maupun non yuridis serta upaya penyelesaiannya.
Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum yuridis- empiris. Data
penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka, dan wawancara
dengan Hakim Mediator, non Hakim berlisensi Mediator, dan Advokat kemudian
dianalisis secara diskriptik- analitik, yaitu memaparkan secara lengkap
bagaimana perkembangan penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri
Yogyakarta sebelum dan sesudah PERMA No. 1 Tahun 2016. Untuk selanjutnya
dianalisa dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris yaitu penelitian yang
menekankan kepada fakta-fakta yang terjadi di lapangan, kemudian
menghubungkannya dengan teori atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hasil studi ini menunjukkan bahwa Perkembangan penyelesaian
sengketa perdata melalui mediasi di Pengadilan Negeri Yogyakarta sebelum dan
sesudah PERMA No. 1 Tahun 2016 dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
dari tahun 2011 hingga 2016 belum optimal atau masih relatif rendah bahkan
mengalami penurunan. Hal ini dibuktikan bahwa pada tahun 2011 hanya 1 (satu)
perkara saja berhasil dimediasi Pada tahun 2012 terdapat 5 (lima) perkara
berhasil dimediasi. Pada tahun 2013 terdapat 4 (empat) perkara berhasil di
mediasi. Pada tahun 2014 terdapat 3 (tiga) perkara berhasil dimediasi. Pada
tahun 2015 terdapat 5 (lima) perkara berhasil dimediasi. Pada tahun 2016
terdapat 3 (tiga) perkara berhasil dimediasi. Hambatan- hambatan mediasi
antara lain: Hambatan yuridis adalah hambatan yang berkaitan dengan aspek
hukum dan penerapannya, dalam hal ini antara lain: aturan terkait biaya
terhadap profesi mediator yang kurang jelas dan terperimci; tidak ada insentif
dari Mahkamah Agung. Hambatan non yuridis (teknis) adalah hambatan yang
tidak berkaitan dengan aspek hukum atau berkaitan dengan praktek di lapangan,
dalam hal ini antara lain: perkara yang akut dan tidak ada antusias dari para
pihak; ketidakhadiran para pihak; kesulitan dalam merumuskan konsep
perdamaian; keterlibatan advokat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya
evaluasi kinerja mediator secara rutin dan perlu melakukan pendataan secara
lebih rinci tentang perkara yang berhasil dimediasi dan peningkatan pelatihan
pendidikan advokat di daerah. | id |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | id |
dc.subject | mediasi | id |
dc.subject | perkara perdata | id |
dc.subject | Pengadilan Negeri Yogyakarta | id |
dc.subject | PERMA No. 1 Tahun 2016. | id |
dc.title | Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Mediasi di Pengadilan Negeri Yogyakarta Sebelum dan Sesudah Perma No 1 Tahun 2016 | id |
dc.type | Undergraduate Thesis | en_US |