Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Mediasi di Pengadilan Negeri Yogyakarta Sebelum dan Sesudah Perma No 1 Tahun 2016
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi perkembangan penyelesaian
perkara perdata melalui mediasi di Pengadilan Negri Yogyakarta sebelum dan
sesudah PERMA No. 1 Tahun 2016 dan untuk mengetahui hambatan- hambatan
mediasi baik hambatan yuridis maupun non yuridis serta upaya penyelesaiannya.
Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum yuridis- empiris. Data
penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka, dan wawancara
dengan Hakim Mediator, non Hakim berlisensi Mediator, dan Advokat kemudian
dianalisis secara diskriptik- analitik, yaitu memaparkan secara lengkap
bagaimana perkembangan penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri
Yogyakarta sebelum dan sesudah PERMA No. 1 Tahun 2016. Untuk selanjutnya
dianalisa dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris yaitu penelitian yang
menekankan kepada fakta-fakta yang terjadi di lapangan, kemudian
menghubungkannya dengan teori atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hasil studi ini menunjukkan bahwa Perkembangan penyelesaian
sengketa perdata melalui mediasi di Pengadilan Negeri Yogyakarta sebelum dan
sesudah PERMA No. 1 Tahun 2016 dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
dari tahun 2011 hingga 2016 belum optimal atau masih relatif rendah bahkan
mengalami penurunan. Hal ini dibuktikan bahwa pada tahun 2011 hanya 1 (satu)
perkara saja berhasil dimediasi Pada tahun 2012 terdapat 5 (lima) perkara
berhasil dimediasi. Pada tahun 2013 terdapat 4 (empat) perkara berhasil di
mediasi. Pada tahun 2014 terdapat 3 (tiga) perkara berhasil dimediasi. Pada
tahun 2015 terdapat 5 (lima) perkara berhasil dimediasi. Pada tahun 2016
terdapat 3 (tiga) perkara berhasil dimediasi. Hambatan- hambatan mediasi
antara lain: Hambatan yuridis adalah hambatan yang berkaitan dengan aspek
hukum dan penerapannya, dalam hal ini antara lain: aturan terkait biaya
terhadap profesi mediator yang kurang jelas dan terperimci; tidak ada insentif
dari Mahkamah Agung. Hambatan non yuridis (teknis) adalah hambatan yang
tidak berkaitan dengan aspek hukum atau berkaitan dengan praktek di lapangan,
dalam hal ini antara lain: perkara yang akut dan tidak ada antusias dari para
pihak; ketidakhadiran para pihak; kesulitan dalam merumuskan konsep
perdamaian; keterlibatan advokat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya
evaluasi kinerja mediator secara rutin dan perlu melakukan pendataan secara
lebih rinci tentang perkara yang berhasil dimediasi dan peningkatan pelatihan
pendidikan advokat di daerah.
Collections
- Law [2335]