Penyelesaian Sengketa Dalam Kontrak Kerja Konstruksi di Maluku Utara
View/ Open
Date
2018-04-13Author
Eka Fitriyana Maharani Kahar, 14410569
Metadata
Show full item recordAbstract
Indonesia merupakan Negara hukum dan semua perbuatannya diatur dalam Peraturan Perundang-undangan salah satunya mengenai Jasa Konstruksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang sebelumnya telah banyak mengalami perubahan. Jasa kontruksi di Indonesia saat ini berkembang sangat pesat, salah satu contoh dapat dilihat dari banyaknya bangunan-bangunan baru yang ada di Indonesia namun dalam perkembangannya juga sering ditemukan kendala dalam keuangan dan tidak adanya perlindungan bagi penyedia jasa atau kontraktor yang terlibat dalam pekerjaan kontruksi tersebut. Berdasarkan penjabaran diatas penelitian ini mengambil satu rumusan masalah yaitu Bagaimana upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara CV. Virdyatama Primandiri dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sula Kepulauan Sula? Metode dalam penelitian ini adalah metode penulisan hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Penyelesaian sengketa antara pihak penyedia jasa dan pengguna jasa dapat diselesaikan dengan dua cara yaitu melalu jalur nonlitigasi dan litigasi namun yang diutamakan dalam perjanjian kontruksi adalah melalui jalur nonlitigasi atau dengan cara musyawarah tanpa melibatkan pengadilan untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Collections
- Law [2309]