PENGIKATAN HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA
Abstract
Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) yang berbunyi, Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek Jaminan Fidusia. Dengan Demikian Penulis ingin mengetahui bagaimana Bagaimana pengikatan Hak Cipta sebagai benda tak berwujud agar dapat dijadikan objek Jaminan Fidusia. Adapun metode yang dilakukan dalam penelitian ini sebagai berikut: jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah dengan meneliti data sekunder berdasarkan asas-asas dan teori-teori dan doktrin, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Cara pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan seperti peraturan-peraturan, buku dokumen atau tulisan lainnya, untuk menunjang penelitian ini peneliti juga melakukan penelitian lapangan. Data yang telah dikumpulkan dari penelitian dianalisis secara kualitatif yaitu metode analisis data dengan cara dideskripsikan antara fakta-fakta yang terjadi dalam praktek dengan teori yang diperoleh dari kepustakaan yang berkenaan dengan masalah penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa belum terdapat petunjuk teknis dari Kementrian Hukum dan Ham untuk pengikatan Hak Cipta sebagai objek Jaminan Fidusia, oleh karena itu pengikatan Hak Cipta sebagai objek Jaminan Fidusia harus tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Collections
- Law [2308]