KEWENANGAN DAN TUGAS KOMISI INFOMASI DALAM PENYELESAIAN KASUS SENGKETA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI YOGYAKARTA
Abstract
ABSTRAK
Komisi Informasi memiliki dua tugas utama yaitu menyelesaikan sengketa informasi dan menetapkan Kebijakan Umum Pelayanan Informasi Publik bagi badan-badan publik. Salah satu Provinsi yang telah memiliki Komisi Informasi adalah Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk penyelesain sengketa dasar hukum yang digunakan oleh Komisi Informasi adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk itu permasalahan utama yang ingin dijawab dalam masalah ini adalah bagaimanakah pelaksanaan dan tugas Komisi Informasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menyelesaikan sengketa antara Tuan Tristanto dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman, dan apakah mekanisme penyelesaian sengketa antara Tuan Tristanto dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman yang diterapkan oleh Komisi Informasi khususnya Komisi Informasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam pennulisan skripsi ini pendekatan yang digunakan oleh Penulis adalah pendekatan Perundang-undangan, yaitu menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani atau diteliti dan pendekatan kasus ,ialah melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selanjutnya data yang diperoleh baik dari studi lapangan maupun studi pustaka kemudian dianalisa menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh di lapangan maupun di perpustakaan disusun secara sistematis setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat dari ketentuan yang berlaku selanjutnya disimpulkan sehingga memperoleh jawaban permasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Komisi Informasi Publik DIY dalam hal menangani sengketa mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Di mana KIP DIY dalam menangani sengketa antara Tuan Tristanto dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman di mana KIP telah melakukan mediasi sebanyak tiga kali dengan hasil kegagalan dalam upaya mendamaikan kedua belah pihak. selanjutnya mediator menyusun laporan yang kemudian ditujukan kepada majelis pemeriksa yang ditunjuk sehingga diajukan pada tahap ajudikasi non litigasi. Dan untuk mekanisme penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh KIP DIY telah sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana dalam menyelesaikan sengketa, KIP DIY melakukan mediasi terlebih dahulu kepada pihak yang berperkara sebelum dilaanjutkan ke proses adjudikasi non litigasi. Adapun proses adjudikasi non litigasi dilakukan apabila mediasi yang di fasilitasi oleh KIP DIY dinyatakan gagal sehingga dilanjutkan dengan proses pemeriksaan, pembuktian dan putusan oleh Majelis Komisi pemeriksa perkara.
Perlu untuk terus diberikan sosialisasi kepada semua pihak menyangkut berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP agar semua mempunyai persepsi dan pemahaman yang sama tentang Undang-Undang tersebut. Hal itu juga terkait dengan adanya hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing pihak baik itu dari Badan Publik maupun Masyarakat.
Collections
- Law [2319]