PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH WAKAF MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 1977 DI KECAMATAN MOYUDAN KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Praktek wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien masih adanya masyarakat yang belum menganggap bahwa pendaftaran tanah yang diperuntukan wakaf itu penting. Dalam prakteknya masih terdapat tanah wakaf yang belum bersetifikat. Oleh karenanya penelitian ini mengangkat judul Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 di Kecamatan Moyudan Kabupaten Sleman. Permasalahan yang dikaji yaitu pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf di kecamatan moyudan dan faktor yang menghambat dalam pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf di Kecamatan Moyudan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris terhadap pencarian data yang ada dilapangan terkait pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf di Kecamatan Moyudan dan menggunakan metode penelitian normatif dan empiris yaitu dengan pendekatan dari sudut pandang realita hukum yang berlaku dalam masyarakat. Data primer diperoleh melalui wawancara dan data sekunder diperoleh melalui literatur atau peraturan hukum dan dokumen yang berkaitan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Sleman khususnya di wilayah Kecamatan Moyudan prosedurnya telah sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 1977 dan UU Nomor 41 Tahun 2004 namun masih memiliki kendala dalam menerapkan Pasal 32 UU Nomor 41 Tahun 2004 dalam prakteknya pelaksanaan pendaftaran terdapat berbagai hambatan dibeberapa kasus yang disebabkan oleh wakif yang sulit memenuhi syarat dan terkendala jarak, nazhir yang tidak memproses pendaftaran, dan tanah yang berasal dari jual beli namun belum diproses.
Collections
- Law [2359]