EFEKTIFITAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR DI KABUPATEN TANAH LAUT KALIMANTAN SELATAN
Abstract
Salah satu permasalahan pertanahan yang muncul adalah tanah-tanah yang telah dilekati hak tidak dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuan haknya. Penelantaran tanah dapat berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, sehingga pemerintah mengeluarkan ketentuan untuk menertibkan tanah terlantar. Penelitian ini berjudul Efektifitas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Di Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi tolak ukur suatu tanah dapat dikatakan sebagai tanah terlantar dan efektifitas penerapan ketentuan pemerintah dalam menindak penelantaran tanah yang terjadi di Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan empiris. Adapun datanya diperoleh dari data primer dengan cara wawancara dan data sekunder dari literatur, peraturan hukum, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Dari hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa penerapan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 terhadap tanah terlantar di Kabupaten Tanah Laut belum berjalan efektif, karena dari rentang waktu 2010 sampai dengan 2017 hanya 3 (tiga) bidang sertipikat tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar. Ini terjadi karena faktor sarana dan prasarana penegakan hukum serta kondisi masyarakat yang kurang mendukung penertiban tanah terlantar di Kabupaten Tanah Laut.
Collections
- Law [2308]