Show simple item record

dc.contributor.advisorSri Hastuti Puspitasari, S.H., M. Hum.
dc.contributor.authorNika, Imroatun, 13410525
dc.date.accessioned2018-04-23T17:08:25Z
dc.date.available2018-04-23T17:08:25Z
dc.date.issued2017-05-24
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/6906
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahuitentang pelaksanaan Hak Prerogatif yang dimiliki oleh Presiden selaku Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara.Penelitian ini menekankan pada Hak Prerogatif Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Menteri.Kekuasaan Presiden tentang ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UUD 1945.Rsumusan masalah yang diajukan yaitu : Bagaimana Hak Prerogatif Presiden dalam sistem Ketatanegaraan di Indonesia menurut UUD Negara Republik Indonesia 1945?; Bagaimana implementasi Hak Prerogatif Presiden terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Menteri pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka, kemudian diolah dengan bantuan program deskriptif dan hasilnya disajikan dalam bentuk deskripsi. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan sosiologis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa pada hakekatnya Hak Prerogatif merupakan hak yang dalam pelaksanaannya tidak memerlukan intervensi dari pihak-pihak lain. Namun dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukkan adanya beberapa aspek yang memerlukan keterlibatan pihak lain. Selain itu dalamimplementasinya terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Menteri pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo mengindikasikan keterlibatan dari pihak di luar lembaga negara dalam prosesnya.Adanya indikasi ini menunjukkan adanya kelemahan dan kurangnya pelaksanaan prinsip kecermatan dalam melaksanakan Hak Prerogatif.Penelitian ini merekomendasikan dalam Pengisian jabatan Menteri seharusnya berdasarkan merit system atau meritokrasidiharapkan seseorang yang menjabat sebagai menteri mempunyai integritas yang baik dengan maksud untuk dapat terwujudnya program kerja yang telah dijabarkan Presiden sesuai bidang-bidang Kementeriannya masing-masing. Selain itumemaksimalkan peran tim ahli yang bertugas untuk menelaah lebih lanjut tentang calon menteri yang hendak diangkat serta memaksimalkan peran Dewan Pertimbangan Presiden selaku pihak yang berwenang untuk memberi nasihat dan masukan kepada Presiden terkait dengan pelaksanaan Pemerintahan.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectHak Prerogatifid
dc.subjectMenteriid
dc.subjectMerit Systemid
dc.titlePelaksanaan Hak Prerogatif Presiden di Indonesia Studi Kasus Pengangkatan dan Pemberhentian Menteri Di Pemerintahan Presiden Joko Widodoid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record