Eksistensi Virtual Property Sebagai Objek Jaminan Fidusia di Indonesia
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan virtual property sebagai objek
Jaminan Fidusia di Indonesia. Perkembangan teknologi telah memunculkan
fenomena baru yaitu virtual property, sehingga perlu pengkajian lebih mendalam
mengenai virtual property sebagai objek jaminan fidusia di Indonesia. Penelitian
ini termasuk tipologi penelitian normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan
studi pustaka atau literatur dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang
menyangkut dengan permasalahan dan untuk mendukung penelitian serta
wawancara dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan objek yang diteliti. Analisis
dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif.
Hasil studi ini menunjukkan bahwasanya virtual property dapat dikatakan
benda berdasarkan ketenuan hukum kebendaan Indonesia yang diatur pada Buku
II KUHPerdata dan Udang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan
Fidusia. Dengan membandingkan unsur-unsur benda yang diatur pada Pasal 499
KUHPerdata dan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Jaminan Fidusia dengan
karakteristik virtual property maka dapat ditemukan kesimpulan bahwa virtual
property memenuhi unsur-unsur benda sebagai objek jaminan sebagaimana yang
diatur dalam pada Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
Tentang Jaminan Fidusia yaitu sebagai objek yang dapat dimiliki dan dialihkan,
bernilai ekonomi, serta tidak berwujud.Virtual property dapat dimiliki melalui cara
penciptaan dan peralihan, lebih lanjut virtual property memiliki nilai ekonomi serta
merupakan benda tidak berwujud yang pada kenyataannya sangat bermanfaat dan
berguna bagi manusia. Oleh karena itu, bedasarkan perbandingan karakteristik
virtual property dengan unsur-unsur benda sebagaimana pada Pasal 499
KUHPerdata dan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Jaminan Fidusia maka virtual
property dapat dijadikan sebagai objek Jaminan dalam Jaminan Fidusia karena
memiliki kecocokan unsur-unsur benda sebagai objek Jaminan dalam Jaminan
Fidusia.
Collections
- Law [2309]