Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Pengiriman Barang Terhadap Hilangnya Barang Kiriman (Studi di CV. Tiki Indramayu)
Abstract
PT. TIKI merupakan perusahaan jasa kurir yang berdiri sejak tahun 1970, berusaha
mewujudkan bidang spesialisasi dalam bentuk badan usaha yang diharapkan dapat
menjawab tantangan perkembangan dunia usaha yaitu dalam bidang logistik dan
distribusi serta agen cargo. Penulis memusatkan perhatian terhadap TIKI Cabang
Indramayu dalam penelitiannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis
perlindungan konsumen bagi pengguna jasa pengiriman barang atas hilangnya barang
kiriman oleh TIKI Cabang Indramayu dan untuk menganalisis tanggung jawab TIKI
Cabang Indramayu atas hilangnya barang kiriman. Jenis penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif, menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Data
penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan wawancara. Hasil dari studi ini
menunjukkan perlindungan konsumen yang diberikan oleh TIKI kepada konsumennya
yang mengalami kerugian atas hilangnya barang kiriman yang diakibatkan karena
kesalahan dari pihak TIKI maupun dari kejadian yang tidak diharapkan, TIKI melindungi
konsumennya sesuai dengan syarat dan prosedur yang telah dibuat sedemikian oleh
perusahaan, perlindungan yang diberikan oleh TIKI hanya berlandaskan pada klausula
baku yang hanya menguntungkan pihak pelaku usaha saja, tanggung jawab yang
diberikan TIKI tersebut sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan
oleh TIKI dan telah memiliki itikad baik untuk memberikan pertanggung jawaban ganti
kerugian kepada konsumen. Namun, penggantian kerugian yang diberikan TIKI kepada
konsumennya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UUPK tentang
penggantian kerugian yang sejenis dan setara nilainya. Penelitian ini menyarankan bahwa
pemerintah seharusnya tetap memberikan sosialisasi secara luas kepada masyarakat
tentang perlindungan konsumen terutama yang berhubungan dengan penggunaan jasa dan
penyelenggara jasa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, agar masyarakat
yang menggunakan jasa dari penyelenggara jasa lebih mampu memahami dan mengerti
terhadap perlindungan konsumen. Pemerintah juga harus tetap mengawasi para
penyelenggara jasa agar tetap mengedepankan pelayanan kepada pengguna jasa agar
terciptanya suatu keharmonisan dan efektifitas penyelenggaraan jasa. Selaku
penyelenggara jasa seharusnya mampu memberikan pelayanan yang baik dan menjaga
kepercayaan pengguna jasa agar tetap menggunakan jasa pengiriman barang dengan
TIKI. Sebaiknya TIKI lebih teliti dan berhati-hati agar tidak melakukan kesalahan
(kelalaian) yang dapat merugikan konsumen / pengguna jasa / pengirim barang.
Collections
- Law [2308]