PENGAWASAN PENGGUNAAN DANA PARTAI POLITIK MENURUT UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2008 jo UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2011 TENTANG PARTAI POLITIK
Abstract
Sistem politik demokrasi yang kuat memerlukan partai politik yang tidak saja fungsional dan demokratis, baik secara internal maupun eksternal, tetapi juga terlembaga dan kompetitif. Bagaimana bisa suatu partai politik dapat bersaing apabila seluruh elemen di dalamnya masih berpikir mengenai bagaimana mendapatkan dana untuk menjalani roda partai, di sisi lain partai politik dituntut untuk melakukan tugas konstitusional yang cukup banyak dan memerlukan biaya yang mahal, keuangan parpol menjadi hal yang paling penting dalam menjalankan tugas danfungsinya, sehingga keuangan parpol harus diawasi agar tidak adanya kegiatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Studi ini bertujuan untuk mengetahui “Apakah penggunaan/pengelolaan dana parpol tersebut telah memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas?” serta “Bagaimana pengawasan penggunaan/pengelolaan dan pertanggung jawaban dana parpol yang ideal ?”. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang menggunakan sumber data berupaBahan hukum primer,bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Teknik Pengumpulan data yang digunakan melalui cara studi pustaka, yaitu dengan mempelajari dan mengkaji buku-buku, jurnal dan artikel ilmiah yang terkait dengan permasalahan penelitian..Berdasarkan penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan/pendanaan keuangan partai politik di Indonesia belum dilakukan secara maksimal dimana rumusan tentang pengawasan dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang No 2 Tahun 2011 belumdapat mengakomodir permasalahan terhadap penggunaan/pengelolaan dana parpol, serta belum terealisasikannya prinsip Transparansi dan Akuntabilitas dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) yang berkaitan fungsinya dalam pengawasan terhadap penggunaan/pengelolaan dana parpol tersebut. Penulis dalam penelitian ini memberikan saran bagi Pemerintah, agar lebih menerapkan dan konsisten pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik (AAUPB). sehingga dalam menjalankan tugas dalam penyelenggaraan negara dapat sesuai dengan cita-cita negara yang sesuai dengan amant Pancasila dan UUD 1945, bagi lembaga legislatif (DPR RI), agar dalam menjalankan tugasnya dalam pembuatan rancangan perundang-undangan dapat lebih teliti dan terperinci dalam membuat aturan-aturan sehingga tidak terdapat cela hukum yang menimbulkan permasalahan karena belum diatur atau tidak diatur dalam aturan perundang-undang yang dibuat, bagi parpol, hendaknya dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus sesuai dengan idealita yang terdapat dalam Undang-undang No 2 tahun 2008 jo Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan taat pada aturan-aturan yang berlaku sehingga dapat terciptanya sistem Demokrasi yang baik,. dan bagi masyarakat, hendaknya masyarakat juga dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan serta kontrol terhadap seluruh kebijakan atau keputusan serta seluruh agenda yang dilakukan oleh partai politik yang notabene merupakan wakil mereka dalam menjalankan peran dalam pemerintahan.
Collections
- Law [2427]