Tinjauan Yuridis Tentang Pengenaan Pajak Bagi Profesi Penulis
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui pengenaan pajak penghasilan terhadap profesi penulis berdasarkan sistem hukum perpajakan nasional dan mengetahui bagaimana cara penyelesaian permasalahan disparitas pajak profesi penulis yang dikaji menggunakan hukum pajak. Rumusan masalah yang diajukanya itu bagaimanakah pengenaan pajak penghasilan terhadap profesi penulis berdasarkan sistem hukum perpajakan nasional ? dan bagaimana cara penyelesaian permasalahan disparitas pajak profesi penulis berdasarkan sistem hukum perpajakan nasional?. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum yuridis normatif yang diperkuat oleh data empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen pustaka dan wawancara dengan Kantor Pajak Pratama Cilacap, Kantor Pajak Pratama Ambon, Akademis dan Penulis serta Penerbit Mojok Yogyakarta, , kemudian dari hasil wawancara yang diperoleh diolah dengan cara Diskriptif-Kualitatif yaitu pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan data yang diambil dari data hasil wawancara atau penelitian. Proses pengolahan data dapat meliputi kegiatan editing, inputing dan penyajian dalam bentuk narasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penulis merupakan subjek Pasal 23 dikarenakan penulis merupakan profesi yang menghasilkan pendapatan dari royalty yang diberikan penerbit sesuai dengan kesepakatan yang disepakati penulis dengan pihak penebit yang didapat dari jumlah pendapatan penjualan buku yang diterbitkan. Royalti yang dipotong oleh Penerbit langsung sebesar 15% . Pemungutan Pajak bagi profesi penulis diawal akan dikenakan potongan sebesar 15% sesuai Royalti berdasarkan Pasal 23 UUPPh dan diakhir akan dikenakan pemotongan sesuai dengan pendapatan tahunan sesuai Pasal 17 UUPPh,serta dalam menyelesaikan permasalahan disparitas pajak dapat dilakukan dengan cara mengeluarkan Peraturan Direktoral Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2015 tentang pemungutan pajak untuk pekerja seni serta bagi wajib pajak yang merasa keberatan dengan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah dapat mengajukan surat keberatan yang ditujukkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Penelitain ini merekomendasikan agar pemerintah melakukan sosialisai kepada masyarakat tentang pajak penghasilan khususnya pajak penghasilan penulis agar masyarakat khususnya penulis dan kantor pajak memahami status profesi penulis dan bagaimana prosedur pembayaran pajak penghasilan profesi penulis.
Collections
- Law [2359]