Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorAgustina, Karina Tri, 13410581
dc.date.accessioned2018-04-23T14:57:23Z
dc.date.available2018-04-23T14:57:23Z
dc.date.issued2017-03-27
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/6865
dc.description.abstractHak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. Pengertian Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 1 angka 1. Hak cipta berbeda dengan Hak Kekayaan Intelektual lainnya yang harus dicatatkan. Hak cipta tidak melindungi ide-ide, informasi atau fakta-fakta. Hak cipta berawal dari adanya sebuah ide yang kemudian ide tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. Ide yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata tersebut kemudian mendapatkan hak eksklusif secara otomatis. Hak eksklusif hak cipta terdiri dari dua, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak perorangan atau individu terhadap karya cipta yang dihasilkannya untuk tidak diubah oleh siapapun, walaupun hak cipta karya tersebut sesungguhnya telah diserahkan kepada pihak lain. Hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Namun pada faktanya, masih banyak orang yang melakukan pelanggaran hak cipta tanpa memperhatikan hak moral dan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta. Pada saat ini teknologi telah berkembang pesat dan melakukan sebuah pelanggaran hak cipta telah mudah dilakukan dengan adanya teknologi yang berkembang. Terutama tindakan copying foto produk yang terjadi di internet, yaitu media sosial Instagram. Sehingga menimbulkan pertanyaan apakah tindakan copying foto produk di media sosial merupakan pelanggaran hak cipta dan apa upaya hukumnya. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan wawancara dan studi pustaka, yaitu berupa literatur dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa berdasarkan uraian analisis dengan cara wawancara dan studi pustaka , maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tindakan copying foto produk di media sosial Instagram merupakan pelanggaran hak cipta karena melakukan penggandaan tanpa izin dari pihak yang berhak atas foto produk tersebut. Upaya yang dapat dilakukan dalam kasus tersebut dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu perlindungan secara preventif dan perlindungan secara represif.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectHak Ciptaid
dc.subjectFotoid
dc.subjectMedia Sosialid
dc.titlePerlindungan Hak Cipta Atas Foto Produk di Media Sosial Instagramid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record