• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perlindungan Hak Cipta Atas Foto Produk di Media Sosial Instagram

    Thumbnail
    View/Open
    01. 0 cover.pdf (44.43Kb)
    02 preliminer.pdf (793.2Kb)
    03 daftar isi.pdf (44.99Kb)
    04 abstract.pdf (41.29Kb)
    05.1 bab 1.pdf (237.3Kb)
    05.2 bab 2.pdf (337.0Kb)
    05.3 bab 3.pdf (550.6Kb)
    05.4 bab 4.pdf (43.76Kb)
    06 daftar pustaka.pdf (118.9Kb)
    07.1 lampiran 1.pdf (158.7Kb)
    Date
    2017-03-27
    Author
    Agustina, Karina Tri, 13410581
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. Pengertian Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 1 angka 1. Hak cipta berbeda dengan Hak Kekayaan Intelektual lainnya yang harus dicatatkan. Hak cipta tidak melindungi ide-ide, informasi atau fakta-fakta. Hak cipta berawal dari adanya sebuah ide yang kemudian ide tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. Ide yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata tersebut kemudian mendapatkan hak eksklusif secara otomatis. Hak eksklusif hak cipta terdiri dari dua, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak perorangan atau individu terhadap karya cipta yang dihasilkannya untuk tidak diubah oleh siapapun, walaupun hak cipta karya tersebut sesungguhnya telah diserahkan kepada pihak lain. Hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Namun pada faktanya, masih banyak orang yang melakukan pelanggaran hak cipta tanpa memperhatikan hak moral dan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta. Pada saat ini teknologi telah berkembang pesat dan melakukan sebuah pelanggaran hak cipta telah mudah dilakukan dengan adanya teknologi yang berkembang. Terutama tindakan copying foto produk yang terjadi di internet, yaitu media sosial Instagram. Sehingga menimbulkan pertanyaan apakah tindakan copying foto produk di media sosial merupakan pelanggaran hak cipta dan apa upaya hukumnya. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan wawancara dan studi pustaka, yaitu berupa literatur dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa berdasarkan uraian analisis dengan cara wawancara dan studi pustaka , maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tindakan copying foto produk di media sosial Instagram merupakan pelanggaran hak cipta karena melakukan penggandaan tanpa izin dari pihak yang berhak atas foto produk tersebut. Upaya yang dapat dilakukan dalam kasus tersebut dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu perlindungan secara preventif dan perlindungan secara represif.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/6865
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV