dc.contributor.advisor | Prof Jawahir Thontowi SH., Ph.D | |
dc.contributor.author | Mahardhika, Dyana Harum, 13410503 | |
dc.date.accessioned | 2018-04-23T14:37:17Z | |
dc.date.available | 2018-04-23T14:37:17Z | |
dc.date.issued | 2017-05-19 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/6859 | |
dc.description.abstract | Mendapatkan perlindungan hukum adalah hak setiap warga negara, tak terkecuali
korban perkosaan. Korban pada umumnya dalam sistem peradilan pidana Indonesia saat
ini seringkali terabaikan. Sedikitnya pengaturan mengenai korban dibanding dengan
pengaturan tentang pelaku menjadi salah satu faktor mengapa korban diabaikan.
Padahal seorang korban terutama korban perkosaan merupakan korban yang paling
banyak mengalami kerugian diantaranya fisik maupun psikis. Pemenuhan hak-hak
pemulihan dan perlindungan terhadap korban perkosaan masih jauh dari yang
diharapkan. Hukum positif yang mengatur mengenai tindak pidana perkosaan
khususnya KUHAP dirasa belum mengakomodir perlindungan terhadap korban
perkosaan baik dalam peraturannya maupun pelaksanaannya. Sehingga pemerintah
Indonesia perlu melakukan pembaharuan KUHAP yang diharapkan mampu mengatasi
masalah-masalah yang terjadi di masyarakat. Untuk mengetahui permasalahan tersebut
maka penulis dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum Yuridis Normatif,
dengan melihat pada norma yang berlaku saat ini mengatur tentang perkosaan serta
melihat penerapannya dalam praktik penegakan hukumnya dengan memfokuskan pada
perempuan sebagai korban kejahatan perkosaan. Data penelitian dikumpulkan dengan
cara studi pustaka yaitu dengan melakukan perbandingan antara KUHAP dan RUU
KUHAP serta melihat beberapa putusan pengadilan negeri tentang perkosaan dan
melakukan wawancara langsung kepada salah satu konselor di Rifka Annisa Women
Crisis Centre sebagai lembaga pemberdayaan perempuan di Yogyakarta, kemudian data
yang diperoleh akan dijelaskan dalam bentuk keterangan dan penjelasan yang
selanjutnya akan dikaji dengan berdasarkan pendapat para ahli, teori yang relevan dan
argumentasi peneliti sendiri. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundangundangan dipadukan dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini
menunjukan bahwa korban perkosaan membutuhkan perlindungan karena: 1) kewajiban
negara untuk melindungi warga negara; 2) sistem peradilan pidana harus dapat
memberikan keseimbangan terhadap korban dan pelaku; 3) perbuatan pelaku telah
membuat korban mengalami penderitaan akumulatif bagi korban. Dan diperlukannya
perluasan terhadap pemenuhan hak dari korban perkosaan. Penelitian ini
merekomendasikan adanya aturan khusus yang mengatur tentang perlindungan korban
perkosaan serta perluasan beberapa bentuk perlindungan korban perkosaan. | id |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | id |
dc.subject | pembaharuan | id |
dc.subject | perlindungan | id |
dc.subject | korban perkosaan | id |
dc.title | Pembaharuan Perlindungan Terhadap Korban Perkosaan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia | id |
dc.type | Undergraduate Thesis | en_US |