Show simple item record

dc.contributor.advisorProf Jawahir Thontowi SH., Ph.D
dc.contributor.authorMahardhika, Dyana Harum, 13410503
dc.date.accessioned2018-04-23T14:37:17Z
dc.date.available2018-04-23T14:37:17Z
dc.date.issued2017-05-19
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/6859
dc.description.abstractMendapatkan perlindungan hukum adalah hak setiap warga negara, tak terkecuali korban perkosaan. Korban pada umumnya dalam sistem peradilan pidana Indonesia saat ini seringkali terabaikan. Sedikitnya pengaturan mengenai korban dibanding dengan pengaturan tentang pelaku menjadi salah satu faktor mengapa korban diabaikan. Padahal seorang korban terutama korban perkosaan merupakan korban yang paling banyak mengalami kerugian diantaranya fisik maupun psikis. Pemenuhan hak-hak pemulihan dan perlindungan terhadap korban perkosaan masih jauh dari yang diharapkan. Hukum positif yang mengatur mengenai tindak pidana perkosaan khususnya KUHAP dirasa belum mengakomodir perlindungan terhadap korban perkosaan baik dalam peraturannya maupun pelaksanaannya. Sehingga pemerintah Indonesia perlu melakukan pembaharuan KUHAP yang diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah yang terjadi di masyarakat. Untuk mengetahui permasalahan tersebut maka penulis dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum Yuridis Normatif, dengan melihat pada norma yang berlaku saat ini mengatur tentang perkosaan serta melihat penerapannya dalam praktik penegakan hukumnya dengan memfokuskan pada perempuan sebagai korban kejahatan perkosaan. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka yaitu dengan melakukan perbandingan antara KUHAP dan RUU KUHAP serta melihat beberapa putusan pengadilan negeri tentang perkosaan dan melakukan wawancara langsung kepada salah satu konselor di Rifka Annisa Women Crisis Centre sebagai lembaga pemberdayaan perempuan di Yogyakarta, kemudian data yang diperoleh akan dijelaskan dalam bentuk keterangan dan penjelasan yang selanjutnya akan dikaji dengan berdasarkan pendapat para ahli, teori yang relevan dan argumentasi peneliti sendiri. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundangundangan dipadukan dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa korban perkosaan membutuhkan perlindungan karena: 1) kewajiban negara untuk melindungi warga negara; 2) sistem peradilan pidana harus dapat memberikan keseimbangan terhadap korban dan pelaku; 3) perbuatan pelaku telah membuat korban mengalami penderitaan akumulatif bagi korban. Dan diperlukannya perluasan terhadap pemenuhan hak dari korban perkosaan. Penelitian ini merekomendasikan adanya aturan khusus yang mengatur tentang perlindungan korban perkosaan serta perluasan beberapa bentuk perlindungan korban perkosaan.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectpembaharuanid
dc.subjectperlindunganid
dc.subjectkorban perkosaanid
dc.titlePembaharuan Perlindungan Terhadap Korban Perkosaan dalam Hukum Acara Pidana Indonesiaid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record