Urgensi Penyidikan Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitutsi No. 130/PUU-XIII/2015
Abstract
Penelitian ini berjudul “URGENSI PENYIDIKAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR. 130/PUU-XIII/2015”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana urgensi penyidikan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 130/PUU-XIII/2015. Rumusan masalah yang diajukan adalah:Bagaimanakah Praktik Penyidikan Sebelum dan Sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015?; Apakah Penyidikan Yang Tidak Mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 Sah atau Tidak ?.Jenis Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang merupakan penelitian hukum secara kualitatif, yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriftif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Obyek penelitian yakni Urgensi penyidikan sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi NO. 130/PUU/XIII/2015. Sumber data penelitian ini diperoleh dari beberapa peraturan perundang-undangan, dan penelitian kepustakaan seperti, Perundang-undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi, buku, jurnal, makalah, dan hasil penelitian sebelumnya. Teknik pengumpulan data yaitu studi dokumen (kepustakaan) dari berbagai peraturan perundang-undangan, buku, dan bahan hukum pendukung yang terkait lainnya dengan hukum di Indonesia. Metode analisis yaitu deskriftif kualitatif. Mengumpulkan dan mengkaji data-data serta menyesuaikan dengan fakta-fakta, kemudian dianalisis menggunakan teori-teori guna mencari dan mengkaji praktik penyidikan sebelum dan sesudah putusan Mahkamah Konstitusi No.130/PUU-XIII/2015. Metode Pendekatan yang digunakan yakni, pendekatan perundang-undangan dengan menelaah semua perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang ditangani, terutama dalam hal penyidikan. Setelah dilakukan penelitian, ditemukan bahwa adanya praktik penyidikan yang tidak mengikuti atau tidak menerapkan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 sehingga memungkinkan untuk seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka mengajukan permohonan Praperadilan, karena proses penyidikan tidak menerapkan apa yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 dalam hal penyerahan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, pelapor/korban dalam waktu 7 hari setelah dikeluarkannya SPRINDIK
Collections
- Law [2335]