PERKEMBANGAN PENGATURAN-PENGATURAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DARI TAHUN 1978-2016 DI KOTA MAGELANG
Abstract
Peraturan Daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam menciptakan keselarasan antara kepentingan Perusahaan Daerah Air Minum, Pmerintah Kota Magelang dan Masyarakat. Peraturan Daerah yang mampu mengakomodir kepentingan berbagai pihak, tentunya akan membantu terciptakan sistem pemerintah yang baik (Good Governance). Oleh karena itu, seiring dengan perkembangan masyarakat dan sistem pemerintahan di Indonesia, maka perlunya perubahan suatu peraturan daerah, dengan maksud dan tujuan agar peraturan daerah dapat menjadi landasan hukum dalam setiap kegiatan. Namun demikian, secara normatif, suatu peraturan daerah tentunya tidak terlepas dari kelemahan-kelemahan yang ada dan kelemahan suatu produk hukum, sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu perlunya kajian secara komprehensif terhadap suatu peraturan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat perspektif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan pengaturan-pengaturan Perusahaan Daerah Air Minum Tahun 1978 – 2016, telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan peraturan daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang, setiap periodiknya mengacu pada peraturan yang lebih tinggi walaupun pemerintah Kota Magelang mempunyai otonomi yang luas dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Kelemahan pada Peraturan Daerah Nomor 270 Tahun 1978 yaitu bahwa Walikotamadya sebagai Kepala Daerah sekaligus sebagai Ketua Badan Pengawas, sehingga kegiatan operasional perusahaan masih tertumpu pada kebijakan Kepala Daerah. Kelemahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1989 yaitu dihaousnya ketentuan yang tentang kepegawaian sehingga pimpinan perusahaan atau direksi, tidak mempunya pedoman dalam mengelola kepegawaian. Kelemahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 yaitu adanya ketentuan mengenai pengawasan oleh lembaga pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sementara sudah ada Dewan Pengawas. Sedangkan kelemahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 yaitu PDAM tidak dapat mengembangkan usahanya untuk menambah pendapatan PDAM sebelum pelayanan belum mencapai 100% sehingga membatasi kegiatan usaha PDAM
Collections
- Law [2308]