URGENSI PENGATURAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA MELALUI CONSTITUTIONAL COMPLAINT DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Abstract
Pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara oleh lembaga negara atau lembaga birokrasi publik sudah seharusnya menjadi perhatian penting bagi Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya penambahan Constitusional Complaint dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi menjadi sangat penting untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara, terlebih Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah lembaga pengawal konstitusi di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi dan mekanisme dari kewenangan Constitusional Complaint pada Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah upaya perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif serta menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kewenangan Constitusional Complaint belum secara penuh dapat dijalankan sehingga belum melindungi hak-hak konstitusional warga negara, karena dalam prakteknya terdapat tiga putusan terkait Constitutional Complaint, yakni Putusan MK Nomor 67/PUU-XIII/2015, Putusan MK Nomor 52/PUU-XIV/2016, dan Putusan MK Nomor 62/PUU-XIV/2016 yang kesemuanya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan tidak dimilikinya kewenangan Constitutional Complaint oleh Mahkamah Konstitusi. Penambahan kewenangan Constitutional Complaint dapat dilakukan melalui penafsiran konstitusional sehingga tidak perlu mengubah UUD 1945 melainkan hanya menafsirkan ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Collections
- Law [2356]