Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. M. Arief Setiawan SH., MH.
dc.contributor.authorMeikardo, Mohamad Bayu, 13410725
dc.date.accessioned2018-04-23T13:17:27Z
dc.date.available2018-04-23T13:17:27Z
dc.date.issued2017-05-18
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/6836
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui apa justifikasi atau dasar pembenar penghilangan hak ingkar terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan mengetahui apakah terdakwa mempunyai hak untuk menolak diajukan sebagai saksi mahkota di persidangan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan asas non self incrimination. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apakah ada justifikasi penghilangan hak ingkar terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi?; dan Apakah terdakwa mempunyai hak untuk menolak diajukan sebagai saksi mahkota di persidangan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan asas non self incrimination?. Penulisan ini termasuk dalam tipologi hukum normatif. Bahan hukum dalam penulisan dikumpulkan dengan cara mengumpulkan yang merupakan bahan hukum primer dan melakukan wawancara kepada dosen bidang hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Analisis dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan Kovenan Internasional serta pendapat para dosen bidang hukum internasional yang dapat memperkuat argumen dalam penulisan ini. Hasil studi ini menunjukan bahwa terdapat 2 (dua) pandangan mengenai justifikasi penghilangan hak ingkar terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yaitu pandangan pertama melihat kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang bersifat extra ordinary crime sehingga penangannya harus luar biasa dan pandangan kedua lebih melihat pada status dari perjanjian internasional yang diratifikasi dan disahkan dengan undangundang menjadi ketentuan hukum yang mengikat bagi negara yang telah meratifikasi sehingga hak-hak yang terdapat dalam ICCPR harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Peneliti lebih sependapat dengan pandangan kedua bahwa justifikasi penghilangan hak ingkar terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi tidak dibenarkan secara hukum karena berdasarkan Komisi HAM menyatakan bahwa korupsi bukan termasuk dalam kategori extra ordinary crime sehingga hak terdakwa tidak bisa dicabut atau diabaikan secara sewenang-wenang kecuali pada kejahatan pembunuhan berencana terhadap pelaku dapat dicabut hak hidupnya walaupun hak hidup merupakan hak non derogable right dan dasar pemikiran lain adalah asas non self incrimination dalam Pasal 14 ICCPR tidak mengatur ketentuan pembatasan hak maka jaminan minimum dalam Pasal 14 harus diterapkan secara penuh kepada terdakwa oleh karenanya terdakwa seharusnya mempunyai hak untuk menolak atau mengundurkan diri sebagai saksi mahkota dalam perkara tindak pidana korupsi.Peneliti merekomendasikan agar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dalam Pasal 28 I mengenai hak untuk tidak di siksa karena terdakwa harus diakui sebagai subyek dalam persidangan yang diakui hak-hak asasinya buka dijadikan obyek penyiksaan mental.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectJustifikasiid
dc.subjectHak Ingkarid
dc.subjectTerdakwaid
dc.subjectPengadilan Tindak Pidana Korupsiid
dc.titleJustifikasi Penghilangan Hak Ingkar Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsiid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record