Justifikasi Penghilangan Hak Ingkar Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui apa justifikasi atau dasar pembenar
penghilangan hak ingkar terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan
mengetahui apakah terdakwa mempunyai hak untuk menolak diajukan sebagai saksi
mahkota di persidangan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan asas non self
incrimination. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apakah ada justifikasi
penghilangan hak ingkar terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi?; dan Apakah
terdakwa mempunyai hak untuk menolak diajukan sebagai saksi mahkota di
persidangan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan asas non self incrimination?.
Penulisan ini termasuk dalam tipologi hukum normatif. Bahan hukum dalam penulisan
dikumpulkan dengan cara mengumpulkan yang merupakan bahan hukum primer dan
melakukan wawancara kepada dosen bidang hukum internasional Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia. Analisis dilakukan dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan dan Kovenan Internasional serta pendapat para dosen bidang
hukum internasional yang dapat memperkuat argumen dalam penulisan ini. Hasil studi
ini menunjukan bahwa terdapat 2 (dua) pandangan mengenai justifikasi penghilangan
hak ingkar terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yaitu pandangan pertama
melihat kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang bersifat extra ordinary crime
sehingga penangannya harus luar biasa dan pandangan kedua lebih melihat pada
status dari perjanjian internasional yang diratifikasi dan disahkan dengan undangundang
menjadi ketentuan hukum yang mengikat bagi negara yang telah meratifikasi
sehingga hak-hak yang terdapat dalam ICCPR harus dilaksanakan dengan iktikad
baik. Peneliti lebih sependapat dengan pandangan kedua bahwa justifikasi
penghilangan hak ingkar terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi tidak
dibenarkan secara hukum karena berdasarkan Komisi HAM menyatakan bahwa
korupsi bukan termasuk dalam kategori extra ordinary crime sehingga hak terdakwa
tidak bisa dicabut atau diabaikan secara sewenang-wenang kecuali pada kejahatan
pembunuhan berencana terhadap pelaku dapat dicabut hak hidupnya walaupun hak
hidup merupakan hak non derogable right dan dasar pemikiran lain adalah asas non
self incrimination dalam Pasal 14 ICCPR tidak mengatur ketentuan pembatasan hak
maka jaminan minimum dalam Pasal 14 harus diterapkan secara penuh kepada
terdakwa oleh karenanya terdakwa seharusnya mempunyai hak untuk menolak atau
mengundurkan diri sebagai saksi mahkota dalam perkara tindak pidana
korupsi.Peneliti merekomendasikan agar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan judicial review ke
Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dalam Pasal
28 I mengenai hak untuk tidak di siksa karena terdakwa harus diakui sebagai subyek
dalam persidangan yang diakui hak-hak asasinya buka dijadikan obyek penyiksaan
mental.
Collections
- Law [2308]