Status Tanah Kas Desa Setelah Keluarnya Peraturan Gubernur DIY Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemanfaatan Tanah Desa di Kabupaten Bantul
Abstract
Tanah Kas Desa adalah bagian dari Tanah Desa yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintah Desa. Tanah Desa adalah tanah yang asal-usulnya dari Kasultanan dan/atau Kadipaten dengan hak anggadhuh, dan pemanfaatannya untuk kas desa, bengkok/lungguh dan pengarem-arem. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Status Tanah Kas Desa di Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul. Status Tanah Kas Desa tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Isitimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Penelitian yang dilakukan adalah dengan pendekatan Normatif Empiris, artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (fact-finding), yang kemudian menuju pada identifikasi (problem-identification) dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah (problem-solution). Yaitu mengambil data baik secara langsung atau data primer dan juga dengan mencari data sekunder dengan membaca serta memahami bahan pustaka berupa teori-teori di dalam buku dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang menyangkut tentang Tanah Kas Desa. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, ditemukan beberapa fakta-fakta dan kendala-kendala yang dihadapi tentang pelaksanaan perubahan status Tanah Kas Desa di Kecamatan Bantul. Oleh sebab itu penelitian ini fokus terhadap dualisme Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur status Tanah Kas Desa di Kecamatan Bantul berupa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 112 Tahun 2014. Terdapat banyak kendala dalam penggunaan Peraturan Perundang-Undangan tersebut. Kendala tersebut disebabkan oleh dualisme Peraturan Perundang-Undangan yang satu lebih tinggi kedudukannya di bandingkan yang satu
Collections
- Law [2335]