ANALISIS KRIMINOLOGI DAN PROSES PENYELESAIAN PERKARA PADA TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI MEDIA SOSIAL PADA TINGKAT PENYIDIKAN
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui penyebab anak melakukan suatu tindak pidana ujaran kebencian dan bagaimana proses penyelesaian yang benar melihat maraknya terjadi ujaran kebencian di media sosial yang dilakukan anak padahal anak merupakan generasi penerus bangsa, hal ini sangat mengkhawatirkan karena dapat mempengaruhi kepribadian anak, menimbulkan konflik sosial, permusuhan, dan perpecahan dan juga membuat anak di intimidasi bahkan yang lebih buruk terjadi persekusi padahal anak masih labil dalam berfikir dan bertindak. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apakah yang melatarbelakangi anak melakukan ujaran kebencian ditinjau dari aspek kriminologis?; Bagaimana penyelesaian perkara ujaran kebencian pada diversi yang diterapkan pada tingkat penyidikan?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data primer penelitian didapat dengan cara wawancara dengan objek penelitian dan studi dokumentasi sedangkan data sekunder dikumpulkan dari studi kepustakaan. Metode pendekatan masalah dilakukan secara yuridis empiris, yuridis kriminologis, sedangkan untuk metode analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil studi ini menunjukkan bahwa penyebab anak melakukan ujaran kebencian di media sosial akibat faktor intern, ekstern, dan perkembangan teknologi. Anak hanya mengeluarkan apa yang dia lihat, dia baca, dan dia rasakan. Hal tersebut sesuai dengan Teori Kontrol Sosial yang ada dalam kriminologi itu merupakan akibat dari gagalnya kontrol sosial. Anak bukanlah penjahat melainkan dia tidak memilki kontrol sosial yang baik. Proses penyelesaian perkara tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan anak dalam diversi yang diterapkan di tingkat penyidikan telah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan mengupayakan hukum pidana sebagai upaya paling akhir apabila upaya lain tidak dapat menyelesaikan (Ultimum Remidium). Dalam prosesnya juga sesuai keadilan Restoratif dimana Penyidik mengundang para pihak baik anak yang berhadapan dengan hukum, orang tua anak yang berhadapan dengan hukum, Bapas, Lembaga Perlindungan Anak, Korban/Pelapor, Pekerja Dinas Sosial, Pihak Sekolah, dan Tokoh Masyarakat untuk duduk bersama menyelesaikan perkara secara musyawarah sehingga tercapai kepentingan terbaik untuk masa depan anak. Penelitian ini merekomendasikan perlunya perhatian, pengawasan, dan penghargaan terhadap anaknya dan ketika terjadi perkara ujaran kebencian oleh anak di media sosial dilakukan penyelesaian secara benar sesuai Undang - Undang.
Collections
- Law [2308]