Show simple item record

dc.contributor.advisorSri Hastuti Puspitasari SH., MH
dc.contributor.authorFirdaus, Ayu Muthia, 13410554
dc.date.accessioned2018-04-23T12:18:12Z
dc.date.available2018-04-23T12:18:12Z
dc.date.issued2017-01-06
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/6815
dc.description.abstractSebuah negara yang menganut prinsip-prinsip kedaulatan rakyat adanya lembaga perwakilan rakyat merupakan sebuah keharusan. Lembaga perwakilan rakyat merupakan unsur yang paling penting. Lembaga Perwakilan Rakyat di daerah dikenal dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada kenyataannya DPRD tidak selalu berjalan dengan semestinya. Dalam hal ini diperlukan suatu lembaga pengawasan internal DPRD guna menegakkan kode etik DPRD. Badan Kehormatan sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dinilai dapat menjamin tegaknya tata tertib dan kode etik DPRD. Dewasa ini Badan Kehormatan DPRD kurang terlihat eksistensinya dalam penegakan kode etik DPRD. Penelitian ini memfokuskan pada bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Sleman tahun 2014-2016, implementasi fungsi dan kewenangan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sleman dalam penyelesaian pelanggaran kode etik anggota DPRD Kabupaten Sleman tahun 2014-2016, faktor pendukung dan penghambat Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sleman dalam melakukan penegakan kode etik terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Sleman tahun 2014-2016. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris dan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data menggunakan teknik studi pustaka dan wawancara. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Sleman di tahun 2014-2016 adalah pelanggaran terhadap kewajiban diantaranya yakni tidak menghadiri rapat DPRD secara fisik. Ketidakhdiran dalam rapat-rapat tersebut terkadang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Sleman tanpa keterangan dan surat ijin. Kemudian pelanggaran kewajiban lainnya yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Sleman adalah mengenakan pakaian diluar pakaian yang ditentukan pada undangan rapat. Implementasi fungsi dan kewenangan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sleman dalam penegakan kode etik belum maksimal. Meskipun fungsinya sudah dijalankan dengan baik. Faktor pendukung Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sleman dalam menjalankan tugas dan fungsinya adalah anggota DPRD yang melakukan pelanggaran dalam hal ketidakhadiran dalam rapat bersedia untuk dipanggil dan dimintai keterangan terhadap ketidakhadirannya tersebut dan adanya rekapitulasi absensi rapat-rapat Faktor penghambatnya pengawasan hanya dapat dilakukan pada saat anggota DPRD berada dalam lingkungan kantor DPRD Kabupaten Sleman saja atau pada saat anggota DPRD sedang dalam perjalanan dinas dan adanya pengaduan yang masuk dari masyarakat, namun pengaduan tersebut tidak jelas.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectBadan Kehormatanid
dc.subjectDPRDid
dc.subjectKode Etikid
dc.titleImplementasi Fungsi dan Kewenangan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sleman dalam Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Kabupaten Sleman Tahun 2014-2016id
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record