Implementasi Fungsi dan Kewenangan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sleman dalam Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Kabupaten Sleman Tahun 2014-2016
Abstract
Sebuah negara yang menganut prinsip-prinsip kedaulatan rakyat adanya lembaga
perwakilan rakyat merupakan sebuah keharusan. Lembaga perwakilan rakyat
merupakan unsur yang paling penting. Lembaga Perwakilan Rakyat di daerah
dikenal dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada kenyataannya
DPRD tidak selalu berjalan dengan semestinya. Dalam hal ini diperlukan suatu
lembaga pengawasan internal DPRD guna menegakkan kode etik DPRD. Badan
Kehormatan sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap
dinilai dapat menjamin tegaknya tata tertib dan kode etik DPRD. Dewasa ini
Badan Kehormatan DPRD kurang terlihat eksistensinya dalam penegakan kode
etik DPRD. Penelitian ini memfokuskan pada bentuk pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Sleman tahun 2014-2016,
implementasi fungsi dan kewenangan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten
Sleman dalam penyelesaian pelanggaran kode etik anggota DPRD Kabupaten
Sleman tahun 2014-2016, faktor pendukung dan penghambat Badan Kehormatan
DPRD Kabupaten Sleman dalam melakukan penegakan kode etik terhadap
pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Sleman tahun
2014-2016. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris dan
yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode
pengumpulan data menggunakan teknik studi pustaka dan wawancara. Data yang
terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota
DPRD Kabupaten Sleman di tahun 2014-2016 adalah pelanggaran terhadap
kewajiban diantaranya yakni tidak menghadiri rapat DPRD secara fisik.
Ketidakhdiran dalam rapat-rapat tersebut terkadang dilakukan oleh anggota
DPRD Kabupaten Sleman tanpa keterangan dan surat ijin. Kemudian
pelanggaran kewajiban lainnya yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten
Sleman adalah mengenakan pakaian diluar pakaian yang ditentukan pada
undangan rapat. Implementasi fungsi dan kewenangan Badan Kehormatan DPRD
Kabupaten Sleman dalam penegakan kode etik belum maksimal. Meskipun
fungsinya sudah dijalankan dengan baik. Faktor pendukung Badan Kehormatan
DPRD Kabupaten Sleman dalam menjalankan tugas dan fungsinya adalah
anggota DPRD yang melakukan pelanggaran dalam hal ketidakhadiran dalam
rapat bersedia untuk dipanggil dan dimintai keterangan terhadap
ketidakhadirannya tersebut dan adanya rekapitulasi absensi rapat-rapat Faktor
penghambatnya pengawasan hanya dapat dilakukan pada saat anggota DPRD
berada dalam lingkungan kantor DPRD Kabupaten Sleman saja atau pada saat
anggota DPRD sedang dalam perjalanan dinas dan adanya pengaduan yang
masuk dari masyarakat, namun pengaduan tersebut tidak jelas.
Collections
- Law [2309]