URGENSI PENATAAN ULANG HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCA REFORMASI
Abstract
Penelitian tentang “Urgensi Penataan Ulang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Refromasi” mengangkat tiga
rumusan masalah, yaitu: pertama, bagaimana pengaturan hak angket Dewan
Perwakilan rakyat (DPR) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi?;
kedua. apa urgensi penataan ulang hak angket DPR dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia pasca reformasi?; ketiga, bagaimana desain penataan ulang hak angket
DPR yang sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi?.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan
dua pendekatan yaitu pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian
ini, yaitu: pertama, pengaturan hak angket DPR pasca reformasi telah diatur dalam
empat undang-undang, tiga putusan Mahkamah Konstitusi(MK); dan satu peraturan
pelaksana DPR. Kedua, urgensi penataan ulang hak angket DPR didasarkan oleh
tiga faktor, yaitu: a) kuatnya pertimbangan politis setiap pengambilan keputusan;
b) lemahnya tindak lanjut hasil keputusan hak angket DPR; c) rumusan pasal hak
angket yang memberi celah multiinterpretasi dan terdapat ketentuan yang belum
diatur. Ketiga, penataan ulang hak angket DPR dilakukan dengan menggali
pengaturan hak angket dalam UUD NRI 1945, melakukan perbandingan hak angket
di beberapa negara, dan mendesain pengaturan hak angket dengan mengevaluasi
beberapa komponen. Saran yang dapat diajukan yaitu: pertama, pengaturan hak
angket DPR dan implementasinya harus dijaga agar tidak keluar dari koridor UUD
NRI 1945; kedua, bagi DPR agar merivisi pasal-pasal mengenai hak angket dalam
UU 17/2014 yang tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia pasca
reformasi; ketiga, bagi pemerintah, agar menanggapi dan/atau menindak lanjuti
rekomendasi hak angket DPR.
Collections
- Law [2309]