RENCANA PEMBENTUKAN HOLDING BUMN PADA SEKTOR PERBANKAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai rencana pemerintah untuk membentuk Holding BUMN sektor perbankan. Pembentukan Holding BUMN sektor perbankan dapat memunculkan beberapa potensi hukum, salah satunya berpotensi bertentangan dengan Hukum Persaingan Usaha. Pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah apakah regulasi rencana pembentukan Holding BUMN sektor perbankan yang berpotensi bertentangan dengan Hukum Persaingan Usaha? Bagaimana seharusnya regulasi pembentukan Holding BUMN sektor perbankan yang sesuai dengan Hukum Persaingan Usaha? Skripsi ini disusun dengan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data yang berasal dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, artikel, dan dokumen yang berasal dari internet yang berkaitan dengan Holding BUMN dan Hukum Persaingan Usaha. Metode pendekatan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pembentukan Holding BUMN sektor perbankan berpotensi melanggar ketentuan dalam hukum persaingan usaha yaitu Pasal 12, Pasal 27, dan Pasal 28 UU No. 5 Tahun 1999, namun Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 pembentukan Holding BUMN sektor perbankan dapat terhindar dari potensi melanggar ketentuan hukum persaingan usaha apabila monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi da/atau pemasaran barangdan/atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang. Sebelum membentuk Holding BUMN sektor perbankan maupun sektor lainnya Pemerintah sebaiknya mengajukan revisi terhadap Undang-Undang No.19 Tahun 2003 khususnya untuk memberikan dasar hukum pelaksanaan Holding BUMN yang pro pada persaingan serta pemerintah bersama-sama dengan KPPU dan OJK bekerja sama dalam melakukan pengawasan terhadap Holding BUMN sektor perbankan baik sebelum Holding BUMN sektor perbankan terbentuk maupun Holding BUMN sektor perbankan terbentuk, supaya Holding BUMN sektor perbankan tidak bertentangan dengan Hukum Persaingan Usaha.
Collections
- Law [2308]