Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Budi Agus Riswandi, SH, M.Hum
dc.contributor.authorDICKY MALIK IBRAHIM, 14410243
dc.date.accessioned2018-04-23T10:13:08Z
dc.date.available2018-04-23T10:13:08Z
dc.date.issued2018-04-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6779
dc.description.abstractABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji bentuk tanggung jawab bank terhadap nasabah yang menjadi korban kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik dalam layanan mandiri online dan mekanisme penyelesaian sengketa oleh bank terhadap nasabah yang menjadi korban kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik dalam layanan mandiri online. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis data dilakukan secara desktiptif kualitatif yaitu data yang diperoleh disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Bentuk tanggung jawab terhadap nasabah yang menjadi korban kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik dalam layanan mandiri online yakni terdapat dua bentuk tanggung jawab bank yakni pertama tanggung jawab secara perdata, yakni berupa ganti rugi secara keseluruhan kerugian nasabah, jika hal tersebut berdasarkan hasil investigasi oleh tim IT adalah murni kesalahan dari sistem atau jaringan bank. Adapun apabila hasil dari investigasi menyatakan bahwa tidak ada kesalahan dari sistem atau jaringan bank, maka pihak bank lepas dari tanggung jawab ganti rugi terhadap nasabah, karena itu adalah kesalahan dari nasabahnya sendiri (human error). Kedua tanggung jawab secara administrasi, bank harus mempertanggungjawabkan kepada OJK atas ketidaktaatannya kepada prinisp kehati-hatian, yakni dengan diberikannya sanksi teguran atau denda dari OJK. (2) Mekanisme penyelesaian sengketa oleh bank terhadap nasabah yang menjadi korban kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik dalam layanan mandiri online yakni menggunakan prosedur penyelesaian secara internal terlebih dahulu atau disebut Internal Dispute Resolution (IDR) dengan menggunakan cara negosiasi dan mediasi oleh pihak bank kepada nasabah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBanken_US
dc.subjectNasabahen_US
dc.subjectTanggung Jawaben_US
dc.subjectKejahatan Informasi dan Transaksi Elektroniken_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP NASABAH YANG MENJADI KORBAN KEJAHATAN INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM LAYANAN APLIKASI MANDIRI ONLINE (Studi Kasus di PT Bank Mandiri Kantor Cabang Area Yogyakarta)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record