Show simple item record

dc.contributor.advisorMasyhud Asyhari, S.H.,M.Kn
dc.contributor.authorAyu Giri Anjani, 14410592
dc.date.accessioned2018-04-23T09:16:55Z
dc.date.available2018-04-23T09:16:55Z
dc.date.issued2018-04-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6777
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul Perpanjangan Hak Guna Usaha PT. Sunnymas Prima Agung Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 di Kabupaten Bintan. Adapun rumusan masalah yang akan diteliti dan dianalisi yakni : Bagaimana proses pelaksanaan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sunnymas Prima Agung di wilayah Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau apabila terdapat bidang tanah yang telah diokupasi oleh masyarakat? dan Bagaimana penyelesaian atas kendala dalam proses pelaksanaan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU)PT. Sunnymas Prima Agung di wilayah Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau dikarenakan terdapat bidang tanah yang telah diokupasi masyarakat?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian ini dikumpulkan dengan cara observasi,wawancara dan studi dokumen atau pustaka, kemudian diolah secara pernyataan atau kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perpanjangan Hak Guna Usaha PT. Sunnymas Prima Agung tidak bisa dilaksanakan sebagaimana tahapan yang diatur akibat ditemukannya kegiatan okupasi oleh masyarakat maupun pihak lain diatas objek Hak Guna Usaha PT. Sunnymas Prima Agung disertai penerbitan surat keterangan tanah oleh lurah, sehingga menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang serta cacat administrasi; Pelaksanaan perpanjangan Hak Guna Usaha yang mengalami kendala dapat diselesaikan melalui penyelesaian secara pidana oleh pihak PT. Sunnymas Prima Agung dengan melaporkan para pihak yang terlibat dalam kegiatan okupasi masyarakat kepada pihak berwajib untuk diproses. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa perpanjangan Hak Guna Usaha tidak bisa dilakukan apabila terdapat okupasi tanah oleh masyarakat, maka dari itu harus dilakukan pelaporan kepada pihak berwajib dan mengajukan permohonan pembatalan atas Surat Keterangan Tanah yang terbukti cacat administrasi, sehingga pelaksanaan perpanjangan bisa dilanjutkan sesuai proseduren_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerpanjangan Hak Guna Usahaen_US
dc.subjectOkupasi Tanahen_US
dc.titlePERPANJANGAN HAK GUNA USAHAPT SUNNYMAS PRIMA AGUNG BERDASARKAN PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA NOMOR 9 TAHUN 1999 DI KABUPATEN BINTANen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record