KEWENANGAN KREDITOR PESERTA SINDIKASI DALAM MELAKUKAN GUGATAN WANPRESTASI TERHADAP DEBITOR TANPA MELALUI AGEN FASILITAS DALAM PERJANJIAN KREDIT SINDIKASI
Abstract
Terdapat putusan yang sangat berbeda mengenai kewenangan kreditor sindikasi seperti dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 187/PDT/2012/PT DKI yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 27/Pdt.G/2011/PN Jkt.Pst yang mengabulkan gugatan penggugat selaku kreditor sindikasi. Pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Jakarta bahwa penggugat tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan karena bukan merupakan agen fasilitas. Kemudian putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung perkara Nomor 1300 K/Pdt/2013 yang mengabulkan gugatan penggugat selaku kreditor sindikasi untuk mengajukan gugatan wanprestasi secara sendiri tanpa melalui agen fasilitas. Perbedaan putusan tersebut menimbulkan permasalahan mengenai bagaimana kewenangan kreditor peserta sindikasi dalam melakukan gugatan secara sendiri-sendiri terhadap wanprestasi debitor dalam kredit sindikasi dan bagaimana kewenangan agen fasilitas dalam mewakili kreditor peserta sindikasi. Penelitian ini termasuk penelitian hukum yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan terdapat bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder melalui studi pustaka yang didukung dengan wawancara terhadap akademisi dan Legal Officer Bank Mandiri. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kreditor sindikasi yang mana telah menunjuk agen fasilitas, apabila ingin melakukan tindakan hukum harus melalui agen fasilitas. Agen fasilitas memiliki kewenangan mewakili kepentingan kreditor sindikasi sepanjang tidak bertentangan dengan perjanjian kredit sindikasi yang telah disepakati.
Collections
- Law [2308]