UPAYA PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN KUDUS
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kudus dan hambatan yang dialami oleh Pemerintah Kabupaten Kudus dalam menurunkan tingkat peredaran minuman berlkohol di Kabupaten Kudus. Terdapat permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kudus serta bagaimana analisis sosiologis atas upaya pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kudus.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan objek penelitian yaitu upaya pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Kudus serta data sekunder yang menjelaskan dan menguraikan terhadap bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol di Kabupaten Kudus
Hasil penelitian menunjukkan kesimpulan bahwa upaya pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP yaitu non yustisial dan pro justicia, dan analisis sosiologis mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Kudus sendiri yang belum efektif dikarenakan belum adanya perubahan peraturan daerah yang sudah disahkan sejak tahun 2004, dan dari masyarakat itu sendiri. Peraturan Daerah tersebut mencantumkan sanksi yang sangat ringan sehingga hukuman yang dirasakan masyarakat apabila melakukan peredaran minuman beralkohol belum mendapatkan efek jera dan masih banyak yang mengedarkan minuman beralkohol dan pada saat yang sama penegakan perda yang dilakukan mempunyai permasalahan ada pada profesionalitas masing-masing anggota penegak hukum, misalnya kurangnya koordinasi bersama antara pihak Satpol PP dan kepolisian sehingga menyebabkan kebocoran informasi saat akan melakukan operasi gabungan.
Saran yang diberikan dari penelitian ini yaitu perlu adanya perubahan mengenai peraturan daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang minuman beralkohol di Kabupaten Kudus, terutama terhadap sanksi yang ada dalam peraturan peraturan daerah tersebut dan diharapkan peraturan tersebut dapat di terima dan ditaati oleh msyarakat Kabupaten Kudus.
Collections
- Law [2308]