URGENSI PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DESA DI DESA SOROPATEN KECAMATAN KARANGANOM KABUPATEN KLATEN
Abstract
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan program pemerintah yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan ekonomi negara Indonesia terutama di desa. BUM Desa diatur di dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana urgensi pembentukan badan usaha milik desa dalam meningkatkan pendapatan asli desa di desa Soropaten Klaten. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apakah urgensi pembentukan BUM Desa di Desa Soropaten?; dan Faktor-faktor apakah yang mendukung dan menghambat pembentukan BUM Desa di Desa Soropaten, Karanganom, Klaten?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara secara lisan dengan kepala desa Soropaten. Analisis dilakukan dengan cara deskriptif kuantitatif. Hasil studi ini menyimpulkan bahwa: pertama, BUM Desa dibentuk pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia. BUM Desa akan sangat membantu dalam mensejahterakan masyarakat serta membantu meningkatkan pendapatan asli desa. Kedua, faktor penghambat pembentukan BUM Desa antara lain, kurangnya pengetahuan yang dimiliki perangkat desa; masih banyak masyarakat yang memandang sebelah mata BUM Desa karena kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai BUM Desa; sulitnya meyakinkan masyarakat agar bisa bekerjasama dengan BUM Desa; keterbatasan pengetahuan perangkat desa dalam menentukan dan merancang unit usaha; dan Sulit mendapatkan pengurus yang memenuhi kriteria ideal. Sedangkan faktor pendukungnya hanyalah mendapatkan bantuan dana dari pemerintah pusat kepada desa tersebut. Kurangnya dukungan dari pemerintah pusat berupa informasi membuat pembentukan BUM Desa berjalan dengan lamban dan masih banyak membutuhkan dukungan.
Collections
- Law [2314]