PENERAPAN PRINSIP KEADILAN TERHADAP PELAKSANAAN LELANG JAMINAN HAK TANGGUNGAN DIBAWAH HARGA WAJAR
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip keadilan terhadap pelaksanaan lelang jaminan hak tanggungan dan penyelesaian hukum yang dapat dilakukan oleh debitor selaku pemilik barang jaminan apabila barang jaminan hak tanggungan tersebut dilelang dengan nilai dibawah harga wajar, dalam lelang jaminan hak tanggungan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon lelang ialah nilai limit, dengan ditetapkannya nilai limit barang jaminan hak tanggungan dengan nilai dibawah harga wajar hal ini akan menimbulkan kerugian kepada pihak pemilik barang lelang. Terdapat permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana penerapan prinsip keadilan dalam lelang jaminan hak tanggungan dan bagaimana penyelesaian hukumnya apabila debitor tidak menyetujui jaminan hak tanggungan tersebut dilelang dengan nilai dibawah harga wajar.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan pihak yang bersangkutan dalam pelelangan hak tanggungan dan yang menangani apabila terjadi permasalahan hukum yaitu pihak KPKNL dan Hakim serta data sekunder yang menjelaskan dan menguraikan terhadap bahan hukum primer yaitu KUHPerdata, UU Hak Tanggungan, PMK tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Kompilasi Hukum Islam dan Standar Penilaian Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan kesimpulan bahwa dalam pelaksanaan lelang jaminan hak tanggungan melalui KPKNL yang dimaksud dengan asas keadilan dalam lelang ialah keadilan prosedural, keadilan yang dilihat dari suatu aturan yang berlaku yang diharapkan dapat menciptakan hak dan kewajiban yang seimbang bagi setiap pihak. Namun melihat banyaknya kasus mengenai penetapan nilai limit dibawah harga wajar yang disebabkan oleh adanya kekosongan hukum dalam PMK, keadilan prosedural terlihat belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Penyelesaian hukum yang dapat dilakukan oleh debitor selaku pemilik barang apabila ia tidak menyetujui nilai limit dibawah harga wajar ialah dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum, gugatan tersebut diajukan karena terlanggarnya hak debitor atas kekayaannya karena jaminan hak tanggungan tersebut dilelang dengan harga dibawah wajar dan melanggar kepatutan seharusnya kreditor dapat mengoptimalkan nilai limit atas barang lelang tersebut.
Collections
- Law [2308]