| dc.description.abstract | Penelitian ini berjudul perlindungan hukum terhadap peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek dalam mendapatkan pelayanan kesehatan pada Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) I di Kota Yogyakarta. Penelitian ini dilatar belakangi oleh pelayanan kesehatan di rawat jalan tingkat pertama yang diberikan PPK I kepada tenaga kerja beserta keluarga yang sedang sakit, hamil, membutuhkan persalinan, dan tindakan medis sederhana. Di dalam pemberian pelayanan kesehatan, PPK I didasari oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Ikatan Kerja Sama (IKS) yang dibuat bersama dengan Badan Penyelenggara. Permasalahan yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek dalam mendapatkan pelayanan kesehatan pada pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) I di Kota Yogyakarta. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis empiris, karena penulis ingin mengetahui perlindungan hukum peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek dalam mendapatkan pelayanan kesehatan pada pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) I, baik preventif maupun represif. Pengumpulan data penelitian dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan. Wawancara dilakukan dengan Kepala Kantor PT. Jamsostek (Persero) Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta, PPK I Program JPK Jamsostek di Kota Yogyakarta, dan beberapa peserta JPK Jamsostek di PPK I Kota Yogyakarta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek dalam mendapatkan pelayanan kesehatan pada Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) I di Kota Yogyakarta dapat diukur dari dijalankannya IKS oleh PPK I ketika memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JPK Jamsostek dan pemberian sanksi dari Badan Penyelenggara kepada PPK I yang tidak menjalankan IKS sesuai dengan yang disepakati bersama. Penelitian ini menyarankan bahwa PPK I perlu memberikan penjelasan yang lebih intensif kepada peserta JPK Jamsostek yang sedang berobat, sehingga dapat terminimalisirnya kesalahpahaman antara peserta JPK Jamsostek dengan PPK I. Selain itu, Badan Penyelenggara perlu kerja sama dengan pihak perusahaan, organisasi kemasyarakatan, LSM, serikat pekerja dalam mensosialisasikan program- program Jamsostek dan program baru dari JPK Jamsostek. | en_US |