Implementasi Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kabupaten Cianjur
Abstract
Meningkatnya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah Kabupaten Cianjur serta maraknya
praktik penempatan non-prosedural menunjukkan belum optimalnya pelindungan hukum pada tahap
pra-penempatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 17 Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kabupaten Cianjur,
serta mengidentifikasi faktor penghambatnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris
dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Data diperoleh melalui wawancara dengan instansi
terkait, perusahaan penempatan, serta pekerja migran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pelindungan hukum telah dilaksanakan melalui sosialisasi, pelatihan kerja, pengawasan, dan koordinasi
antar lembaga. Namun, implementasinya belum optimal. Hambatan yang ditemukan meliputi faktor
internal berupa keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, serta faktor eksternal seperti
rendahnya kesadaran masyarakat dan maraknya praktik penempatan non-prosedural oleh sponsor. Oleh
karena itu, diperlukan peningkatan koordinasi, pengawasan, dan kesadaran hukum masyarakat guna
mewujudkan pelindungan yang efektif.
Collections
- Law [3916]
