Desain Pengaturan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah sebagai Implikasi dari Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis desain pengaturan pengisian jabatan
kepala daerah akibat dari pemisahan pemilu lokal dan nasional pada putusan
Mahkamah Konstitusi No.135/PUU-XXII/2024. Permasalahan penelitian ini
yakni pengisian jabatan kepala daerah di era transisi yang diisi dengan
mekanisme pengangkatan Penjabat sementara (Pj) yang telah mendegradasi
kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi di Indonesia khusus pada tingkat
lokal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengisian penjabat kepala daerah telah
terbukti merenggut hak kedaulatan rakyat di tingkat lokal di seluruh wilayah
provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia akibat dari pengisian Pj kepala daerah
pasca keserentakan pemilu tahun 2024 selain itu terdapat berbagai permasalahan
seperti krisis legitimasi demokrasi, tidak transparan dan akuntabel, krisis dasar
hukum serta sentralisasi kewenangan pemerintahan pusat dengan demikian
dalam merespon pemisahan pemilu lokal dan nasional pada Putusan
MK.135/PUU-XXII/2024 akan terjadi lagi pada tahun pemilu 2029. Oleh karena
itu diperlukan regulasi rekayasa konstitusional sebagai mekanisme dalam
pengisian jabatan kepala daerah di masa transisi akibat dari pemisahan pemilu
lokal dan nasional agar mengembalikan hak kedaulatan rakyat dan hak otonomi
daerah secara independen sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum yang
demokrasi.
Collections
- Master of Law [1613]
