Praktik Penjualan Paket Bundling sebagai Bentuk Pelanggaran Persaingan Usaha Tidak Sehat
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik penjualan paket bundling sebagai
pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dan tanggung gugat pelaku usaha
terhadap kerugian konsumen. Penelitian menggunakan metode hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus berdasarkan
Putusan KPPU Nomor 14/KPPU-I/2022 terkait MinyaKita. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa bundling dapat melanggar Pasal 15 UU Nomor 5 Tahun
1999 apabila konsumen dipaksa membeli produk lain untuk memperoleh produk
utama. Pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif oleh KPPU dan tanggung
jawab perdata melalui gugatan PMH berdasarkan KUHPerdata dan UUPK.
Namun, perlindungan konsumen belum efektif karena sulitnya pembuktian dan
belum adanya mekanisme kompensasi langsung bagi konsumen.
Collections
- Law [3916]
