Show simple item record

dc.contributor.authorHaninggar, Elang Putra
dc.date.accessioned2026-09-09T08:21:44Z
dc.date.available2026-09-09T08:21:44Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66945
dc.description.abstractPertumbuhan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi di Indonesia memperluas akses pembiayaan sekaligus meningkatkan risiko over- indebtedness pada penerima dana. Mekanisme credit scoring seharusnya menjalankan fungsi penyaringan untuk mencegah risiko tersebut. Pengaturannya dalam Pasal 150 sampai dengan Pasal 152 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 justru lebih berorientasi pada mitigasi risiko penyelenggara daripada perlindungan penerima dana. Penelitian ini menjawab dua permasalahan, yaitu apakah pengaturan tersebut telah mencerminkan standar responsible lending, dan bagaimana reformulasinya apabila dibandingkan dengan penerapan Directive (EU) 2023/2225 di Jerman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum primer meliputi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024, Directive (EU) 2023/2225, Bürgerliches Gesetzbuch, Bundesdatenschutzgesetz, dan putusan Court of Justice of the European Union dalam perkara C-634/21. Pengujian difokuskan pada kewajiban penilaian kelayakan kredit dan kewajiban perlakuan adil dalam kerangka responsible lending. Bahan hukum dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan tersebut belum memenuhi standar responsible lending karena memuat tiga celah normatif. Pertama, penilaian kemampuan membayar berhenti pada rasio beban utang terhadap penghasilan tanpa menguji kecukupan sisa penghasilan terhadap kebutuhan hidup dasar. Kedua, validitas ilmiah belum disyaratkan bagi setiap data sebelum digunakan karena pengujian model ditempatkan setelah model beroperasi. Ketiga, kewajiban pemberian kelonggaran bagi penerima dana yang mengalami kesulitan pembayaran belum diatur. Ketiga celah tersebut ditutup melalui perubahan Pasal 150 ayat (3) beserta penyisipan Pasal 150A dan Pasal 150B, penyisipan Pasal 151 ayat (3), serta penyisipan Pasal 148A pada Bagian Keenam. Penelitian ini menyarankan Otoritas Jasa Keuangan merevisi peraturan tersebut dengan mengadopsi ketiga reformulasi, disertai penambahan rujukan pada Pasal 159 ayat (1) agar setiap kewajiban baru memiliki konsekuensi penegakan, serta menetapkan indikator penilaian keterjangkauan, validitas ilmiah data, dan pemberian kelonggaran melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan. Peneliti selanjutnya disarankan mengkaji aspek implementasi dan penegakan atas reformulasi yang diusulkanen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectcredit scoring, responsible lending, financial technology lending, over-indebtedness, perlindungan konsumenen_US
dc.titleReformulasi Mekanisme Skor Kredit (Credit Scoring) dalam Pengaturan Financial Technology di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22410048


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record