• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Reformulasi Mekanisme Skor Kredit (Credit Scoring) dalam Pengaturan Financial Technology di Indonesia

    Thumbnail
    View/Open
    22410048_Daftar Pustaka.pdf (218.1Kb)
    22410048_BAB 1.pdf (369.7Kb)
    22410048.pdf (1.599Mb)
    Date
    2026
    Author
    Haninggar, Elang Putra
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pertumbuhan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi di Indonesia memperluas akses pembiayaan sekaligus meningkatkan risiko over- indebtedness pada penerima dana. Mekanisme credit scoring seharusnya menjalankan fungsi penyaringan untuk mencegah risiko tersebut. Pengaturannya dalam Pasal 150 sampai dengan Pasal 152 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 justru lebih berorientasi pada mitigasi risiko penyelenggara daripada perlindungan penerima dana. Penelitian ini menjawab dua permasalahan, yaitu apakah pengaturan tersebut telah mencerminkan standar responsible lending, dan bagaimana reformulasinya apabila dibandingkan dengan penerapan Directive (EU) 2023/2225 di Jerman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum primer meliputi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024, Directive (EU) 2023/2225, Bürgerliches Gesetzbuch, Bundesdatenschutzgesetz, dan putusan Court of Justice of the European Union dalam perkara C-634/21. Pengujian difokuskan pada kewajiban penilaian kelayakan kredit dan kewajiban perlakuan adil dalam kerangka responsible lending. Bahan hukum dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan tersebut belum memenuhi standar responsible lending karena memuat tiga celah normatif. Pertama, penilaian kemampuan membayar berhenti pada rasio beban utang terhadap penghasilan tanpa menguji kecukupan sisa penghasilan terhadap kebutuhan hidup dasar. Kedua, validitas ilmiah belum disyaratkan bagi setiap data sebelum digunakan karena pengujian model ditempatkan setelah model beroperasi. Ketiga, kewajiban pemberian kelonggaran bagi penerima dana yang mengalami kesulitan pembayaran belum diatur. Ketiga celah tersebut ditutup melalui perubahan Pasal 150 ayat (3) beserta penyisipan Pasal 150A dan Pasal 150B, penyisipan Pasal 151 ayat (3), serta penyisipan Pasal 148A pada Bagian Keenam. Penelitian ini menyarankan Otoritas Jasa Keuangan merevisi peraturan tersebut dengan mengadopsi ketiga reformulasi, disertai penambahan rujukan pada Pasal 159 ayat (1) agar setiap kewajiban baru memiliki konsekuensi penegakan, serta menetapkan indikator penilaian keterjangkauan, validitas ilmiah data, dan pemberian kelonggaran melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan. Peneliti selanjutnya disarankan mengkaji aspek implementasi dan penegakan atas reformulasi yang diusulkan
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/66945
    Collections
    • Law [3916]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV