Reformulasi Mekanisme Skor Kredit (Credit Scoring) dalam Pengaturan Financial Technology di Indonesia
Abstract
Pertumbuhan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi di
Indonesia memperluas akses pembiayaan sekaligus meningkatkan risiko over-
indebtedness pada penerima dana. Mekanisme credit scoring seharusnya
menjalankan fungsi penyaringan untuk mencegah risiko tersebut. Pengaturannya
dalam Pasal 150 sampai dengan Pasal 152 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
40 Tahun 2024 justru lebih berorientasi pada mitigasi risiko penyelenggara daripada
perlindungan penerima dana. Penelitian ini menjawab dua permasalahan, yaitu
apakah pengaturan tersebut telah mencerminkan standar responsible lending, dan
bagaimana reformulasinya apabila dibandingkan dengan penerapan Directive (EU)
2023/2225 di Jerman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan
pendekatan perbandingan. Bahan hukum primer meliputi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 40 Tahun 2024, Directive (EU) 2023/2225, Bürgerliches
Gesetzbuch, Bundesdatenschutzgesetz, dan putusan Court of Justice of the
European Union dalam perkara C-634/21. Pengujian difokuskan pada kewajiban
penilaian kelayakan kredit dan kewajiban perlakuan adil dalam kerangka
responsible lending. Bahan hukum dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian
menunjukkan pengaturan tersebut belum memenuhi standar responsible lending
karena memuat tiga celah normatif. Pertama, penilaian kemampuan membayar
berhenti pada rasio beban utang terhadap penghasilan tanpa menguji kecukupan sisa
penghasilan terhadap kebutuhan hidup dasar. Kedua, validitas ilmiah belum
disyaratkan bagi setiap data sebelum digunakan karena pengujian model
ditempatkan setelah model beroperasi. Ketiga, kewajiban pemberian kelonggaran
bagi penerima dana yang mengalami kesulitan pembayaran belum diatur. Ketiga
celah tersebut ditutup melalui perubahan Pasal 150 ayat (3) beserta penyisipan Pasal
150A dan Pasal 150B, penyisipan Pasal 151 ayat (3), serta penyisipan Pasal 148A
pada Bagian Keenam. Penelitian ini menyarankan Otoritas Jasa Keuangan merevisi
peraturan tersebut dengan mengadopsi ketiga reformulasi, disertai penambahan
rujukan pada Pasal 159 ayat (1) agar setiap kewajiban baru memiliki konsekuensi
penegakan, serta menetapkan indikator penilaian keterjangkauan, validitas ilmiah
data, dan pemberian kelonggaran melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Peneliti selanjutnya disarankan mengkaji aspek implementasi dan penegakan atas
reformulasi yang diusulkan
Collections
- Law [3916]
