Analisis Yuridis Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Sengketa Likuidasi Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 579/PDT/2015/PT.DKI)
Abstract
Perseroan Terbatas dalam menjalankan usahanya tidak selalu berjalan
lancar, oleh karenanya perseroan dapat dibubarkan menimbulkan proses likuidasi.
Kurangnya regulasi mengenai likuidasi dapat menimbulkan kekosongan hukum,
seperti khususnya mengenai kedudukan hukum likuidator lama sebelum digantikan
oleh likuidator baru dan terdapat juga permasalahan mengenai ketepatan putusan
hakim yang memerintahkan pembayaran kepada kreditor padahal kekayaan PT
digunakan untuk melunasi hutang. Metode penelitian yang digunakan dalam tugas
akhir ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-
undangan dan pendekatan konseptual. Analisis yang didapat dari penelitian ini
adalah likuidator baru harus tetap mengikuti keputusan likuidator lama apabila
keputusan tersebut sesuai dengan undang undang dan tidak bertentangan dengan
hukum yang berlaku. Hasil analisis untuk pertimbangan hukum hakim yang
memerintahkan pembayaran kepada kreditor adalah benar dikarenakan likuidator
baru tersebut melakukan pelanggaran dengan menggunakan kekayaan PT untuk
melunasi hutang pihak lain. Saran yang diharapkan adalah adanya dorongan
pemerintah untuk membentuk Undang-Undang yang mengatur likuidasi dan
likuidator secara komprehensif.
Collections
- Law [3916]
