| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab anak
melakukan tindak pidana kekerasan fisik serta pelaksanaan hasil diversi
dalam perkara anak di Kabupaten Sleman. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis
hukum. Data diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Sleman
serta studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana kekerasan fisik yang
dilakukan anak dipengaruhi oleh faktor internal berupa adanya objek
perselisihan, lemahnya pengendalian diri, rasa sakit hati, serta kondisi
psikologis dan emosional yang belum stabil, dan faktor eksternal berupa
lingkungan pergaulan, kurangnya pengawasan orang tua, faktor ekonomi,
dan faktor pendidikan. Faktor-faktor tersebut dianalisis menggunakan Teori
Kontrol Sosial. Pelaksanaan hasil diversi telah dilaksanakan sesuai
ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak melalui tahapan identifikasi kelayakan, musyawarah,
penetapan kesepakatan, pelaksanaan hasil diversi, serta pembimbingan dan
pengawasan terhadap anak. Pelaksanaan hasil diversi dilakukan dalam
berbagai bentuk sesuai kesepakatan para pihak, antara lain pembayaran
ganti rugi atau restitusi, rehabilitasi, pembimbingan oleh Balai
Pemasyarakatan, pengembalian anak kepada orang tua, dan kewajiban
mengikuti apel pembinaan. Meskipun seluruh kesepakatan diversi telah
dilaksanakan, evaluasi terhadap perkembangan perilaku anak setelah
pelaksanaan diversi belum dilakukan secara sistematis. | en_US |