Modus Operandi Tindak Pidana Merek dan Teori Tujuan Pemidanaan yang Digunakan oleh Hakim (Studi Putusan Pengadilan)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini yang pertama adalah untuk menganalisis modus operandi dalam
tindak pidana pelanggaran merek berdasarkan tiga putusan pengadilan. Yang kedua adalah
mengetahui dan menganalisis bagaimana penerapan tujuan pemidanaan oleh hakim dalam
menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran merek. Permasalahan pada
penelitian kali ini didasari pada ditemukannya inkonsistensi penerapan sanksi dan variasi
pertimbangan hakim dalam menangani perkara tindak pidana merek yang dilakukan melalui
modus operandi yang semakin beragam dan terstruktur. Jenis penelitian ini adalah hukum
normatif (yuridis-normatif) dan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan,
pendekatan kasus, serta pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data menggunakan studi
kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian
menunjukan bahwasanya modus operandi tindak pidana merek dalam ketiga putusan tersebut
merupakan pola terstruktur yang didorong oleh rasionalitas ekonomi untuk mengeksploitasi
reputasi pihak lain, dengan pola bervariasi mulai dari peniruan identik sistem makloon
(counterfeiting), produksi industri rumahan berskala mikro, hingga operasional pabrikan masif
yang sistematis (passing off). Selanjutnya hasil analisis terhadap pertimbangan hakim
menunjukan bahwa tujuan pemidanaan belum diterapkan secara seragam, namun telah
menunjukkan pergeseran paradigma yang selaras dengan Pasal 51 KUHP Nasional (UU No. 1
Tahun 2023), yang mana hakim secara proporsional menerapkan teori retributif dan
pencegahan umum, teori rehabilitasi, serta teori gabungan untuk pemulihan keseimbangan
pasar.
Collections
- Law [3916]
