| dc.description.abstract | Prinsip tanggung jawab terbatas (limited liability) dalam Perseroan Terbatas dimaksudkan
untuk melindungi harta pribadi pemegang saham, namun kerap disalahgunakan oleh pemegang
saham yang beriktikad buruk hingga merugikan kreditur. Doktrin Piercing the Corporate Veil
(PCV) diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan
mekanisme penembusan cadar lain juga ditemukan pada Pasal 7 ayat (6), Pasal 13, dan Pasal
14 UUPT, namun penerapannya masih menghadapi kendala karena frasa "iktikad buruk" pada
Pasal 3 ayat (2) huruf b belum disertai indikator yang cukup operasional, sehingga
menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana perbandingan pengaturan doktrin tersebut di
Indonesia dan Belanda serta potensi adopsi pendekatan Belanda ke dalam hukum Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
perbandingan, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PCV di
Indonesia belum optimal karena ketiadaan indikator yang memadai dalam menilai iktikad
buruk, sehingga pertanggungjawaban pemegang saham dalam praktik peradilan lebih sering
dibangun melalui konstruksi perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata
dibandingkan penerapan langsung Pasal 3 ayat (2) UUPT. Berbeda dengan Belanda yang meski
tidak mengatur PCV secara eksplisit dalam Burgerlijk Wetboek, berhasil mengembangkan
parameter yang lebih terukur melalui yurisprudensi Hoge Raad dalam kerangka Onrechtmatige
Daad berdasarkan Pasal 6:162 BW, didukung pula oleh Pasal 2:203, 2:216, 2:247, dan 2:248
BW. Kesamaan tradisi Civil Law dan hubungan historis kedua negara melalui asas konkordansi
menunjukkan bahwa pendekatan Belanda berpotensi diadopsi ke dalam hukum Indonesia.
Penelitian ini menyarankan penyempurnaan Penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf b UUPT dengan
indikator iktikad buruk yang lebih operasional, serta penyusunan pedoman penerapan doktrin
PCV oleh Mahkamah Agung guna memberikan kepastian hukum yang lebih konsisten. | en_US |