Show simple item record

dc.contributor.authorAz Zahra, Sabrina
dc.date.accessioned2026-09-08T02:57:12Z
dc.date.available2026-09-08T02:57:12Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66834
dc.description.abstractPrinsip tanggung jawab terbatas (limited liability) dalam Perseroan Terbatas dimaksudkan untuk melindungi harta pribadi pemegang saham, namun kerap disalahgunakan oleh pemegang saham yang beriktikad buruk hingga merugikan kreditur. Doktrin Piercing the Corporate Veil (PCV) diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan mekanisme penembusan cadar lain juga ditemukan pada Pasal 7 ayat (6), Pasal 13, dan Pasal 14 UUPT, namun penerapannya masih menghadapi kendala karena frasa "iktikad buruk" pada Pasal 3 ayat (2) huruf b belum disertai indikator yang cukup operasional, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana perbandingan pengaturan doktrin tersebut di Indonesia dan Belanda serta potensi adopsi pendekatan Belanda ke dalam hukum Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PCV di Indonesia belum optimal karena ketiadaan indikator yang memadai dalam menilai iktikad buruk, sehingga pertanggungjawaban pemegang saham dalam praktik peradilan lebih sering dibangun melalui konstruksi perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dibandingkan penerapan langsung Pasal 3 ayat (2) UUPT. Berbeda dengan Belanda yang meski tidak mengatur PCV secara eksplisit dalam Burgerlijk Wetboek, berhasil mengembangkan parameter yang lebih terukur melalui yurisprudensi Hoge Raad dalam kerangka Onrechtmatige Daad berdasarkan Pasal 6:162 BW, didukung pula oleh Pasal 2:203, 2:216, 2:247, dan 2:248 BW. Kesamaan tradisi Civil Law dan hubungan historis kedua negara melalui asas konkordansi menunjukkan bahwa pendekatan Belanda berpotensi diadopsi ke dalam hukum Indonesia. Penelitian ini menyarankan penyempurnaan Penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf b UUPT dengan indikator iktikad buruk yang lebih operasional, serta penyusunan pedoman penerapan doktrin PCV oleh Mahkamah Agung guna memberikan kepastian hukum yang lebih konsisten.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPiercing the Corporate Veil, Perseroan Terbatas, Perbandingan Hukum, Belanda, iktikad Buruken_US
dc.titlePerbandingan Pengaturan Doktrin Piercing the Corporate Veil di Indonesia dan Belandaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22410720


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record